Ratusan Napi Dapat Remisi, 90 Langsung Bebas

PEKANBARU (RiauInfo) - Setiap peringatan (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah selalu memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada para narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (LP). Termasuk LP Pekanbaru. Pemberian remisi ini memilki penilaian tertentu terhadap para tahann sebelumnya.

Demikian diungkapkan Kepala LP Pekanbaru Poerwadi Oetomo, Kepada Wartawan, Rabu (8/8) di Pekanbaru. "Untuk itulah Peringatan hari kemerdekaan selalu ditunggu oleh narapidana. Tahun ini , 822 Narapidana di LP Pekanbaru akan mendapatkan pengurangan masa hukuman,” ujar Poerwadi Oetomo. Selain itu, kata Poerwadi Oetomo, yang sangat mengembirakan lagi, dari remisi tersebut, ada beberapa Narapidana yang mendapat bonus bebas tahanan.Program ini merupakan program rutin pemerintah setiap tahun, yang dilakukan pada setiap peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). “Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru cukup banyak narapidana yang masa hukumannya mendapat potongan. Bahkan banyak juga di antara napi yang langsung bebas setelah mendapat potongan,” ungkapnya. Lebih lanjut Poerwadi Oetomo mengatakan, para napi itu mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari 6 bulan sampai dengan 2 tahun. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan sedikitnya 6 bulan dan selalu berkelakukan baik. 90 dari 822 napi yang mendapat remisi dinyatakan langsung bebas pada hari kemerdekaan.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index