Ratusan Massa Demo ke Pemprov Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Permintaan pemekaran wilayah kembali datang dari daerah. Kali ini lima kecamatan yang berasal dari kabupaten Bengkalis saat ini meminta pemekaran Kabupaten Meranti. Ratusan massa yang tergabung dalam Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) mendatangi kantor gubernur Riau.

Ratusan massa yang sebelumnya telah menggelar aksi mereka di DPRD Riau tiba di depan kantor gubernur Riau sekitar pukul 10.45 WIB. Aksi sempat tegang karena massa memaksa penjaga keamanan membuka pintu agar bisa masuk ke halaman kantor gubernur. Tawar menawar pun terjadi antar kedua belah pihak. Akhirnya massa diperbolehkan masuk lewat pintu gerbang kantor gubernur sebelah utara. Menurut Korlap, Alamsyah Al Mubarok, permintaan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti adalah lanjutan dari perjuangan yang telah dimulai sejak 1957 lalu. Pada 1998 perjuangan diteruskan hingga mendapat rekomendasi dukungan dari DPRD Riau yang dipimpin oleh Abdul Latif masa itu. Sedang menjabat gubernur Riau waktu itu adalah Saleh Djasit. "Ketua DRD Riau yang dijabat Abdul Latif waktu itu telah memberikan rekomendasi dukungan terhadap pemekaran ini. Namun dari pemprov Riau sendiri belum ada pernyataan yang sama. Kami saat ini juga meminta pemprov Riau memberikan rekomendasi serupa atas keinginan pemekaran kabupaten Meranti,"ujar Alamsyah kepada RiauInfo, Senin (28/01) saat aksi berlangsung di kantor gubernur Riau, Pekanbaru. Menjelang tengah hari, massa yang telah masuk ke halaman kantor gubernur Riau diminta mengutus beberapa orang perwakilannya sebagai pembicara untuk perundingan dengan pemprov Riau. Sedikitnya belasan perwakilan massa melakukan dengar pendapat dengan pihak pemprov Riau di dalam ruangan melati kantor Gubernur Riau. Sebagai pembicara massa hadir Yohanes Umar yang langsung menegaskan maksud dan tujuan kedatangan massa yang terdiri dari utusan lima kecamatan yang ingin pemekaran tersebut. "Maksud dan tujuan kami datang ke sini hanya untuk minta penegasan dari pemprov Riau agar pemekaran ini segera disetujui oleh pemprov,"ujar Yohanes usai mukadimah dalam pertemuan tersebut. Menjawab hal ini, dari pemprov Riau hadir Tengku Khalil Ja'far, Kaban BIKKB Riau Said Amir Hamzah dan Asst. I, Nasrun Efendi menyatakan, bahwa proses permintaan terkait pemekaran kabupaten Meranti telah sampi di DPR RI. Karena adanya perubahan peraturan perundangan tentang pemekaran, maka pemprov Riau mengacu kepada peraturan yang terbaru saat ini. "UU terkait dengan pemekaran telah mengalami dua kali perubahan. Hingga saat ini pemerintah merevisi lagi UU 32 Tahun 2004 yang juga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi kita mengacu kepada peraturan tersebut,"terang Nasrun. Akhirnya utusan massa yang dipimpin Yohanes Umar menerima keterangan pemprov Riau yang akan meninjau permintaan massa setidaknya dalam rentang waktu tiga hari mendatang.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index