RAPBD Bengkalis 2009 Segera Diajukan ke DPRD

PEKANBARU (RiauInfo) - Bupati Bengkalis, H Syamsurizal mengatakan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2009 saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

“Verifikasi itu dilakukan terhadap pra Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diusulkan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memastikan usulan tersebut berikut anggaran yang dibutuhkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum. Insya Allah, 16 Desember ini RAPBD itu akan kita ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya. Didampingi Sekretaris Daerah H Sulaiman Zakaria dan Asisten II H Mukhlis, hal itu disampaikan Syamsurizal usai memimpin rapat proyek bersama kepala SKPD di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (11/12) lalu. Verifikasi itu, katanya, dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan RKA yang diusulkan masing-masing SKPD itu terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehingga saat RAPBD diajukan ke DPRD, sudah sempurna. Atau paling tidak mendekati sempurna. Dikatakan Syamsurizal, sejak awal masing-masing SKPD sudah diingatkan agar setiap program kegiatan yang usulkan harus dilihat lebih telilti lagi. Khususnya level tolok ukur program dan target kinerja masing-masing kegiatan. “Pada saat proses verifikasi ini, yang kita lihat bagimana tolak ukur dan target kinerja. Kemudian kaidah good governance dalam penyelenggaraan urusan serta sinkronisasi kebijakan pembiayaan, kelembagaan dan regulasi,” kata Syamsurizal. Mengenai keterlambatan penyampaian nota keuangan 2009 yang seharusnya dilakukan pada awal bulan Desember ini, katanya, disebabkan karena Pemkab Bengkalis bersikap ekstra hati-hati. Terutama terkait dengan perubahan regulasi agar. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita ingin sebelum diserahkan ke DPRD, RAPBD 2009 ini, baik dari sisi pembiayaan, kelembagaan maupun regulasi semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga, fokus pembahasan antara TAPD dengan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD nantinya, hanya pada kegiatannya saja,” kata Syamsurizal. Ketika ditanya bagaimana dengan proyek-proyek yang belum selesai per Desember 2008, Syamsurizal mengatakan sampai saat ini Pemkab Bengkalis masih mengacu kepada regulasi yang ada. Yaitu, seluruh proyek-proyek yang tidak selesai per Desember 2008 itu, akan ditender ulang. “Dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan, bahwa proyek-proyek luncuran tidak diperkenankan, kecuali akibat Force Majeur,” katanya.(ad/rls) Verifikasi itu, katanya, dilakukan karena tidak tertutup kemungkinan RKA yang diusulkan masing-masing SKPD itu terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki. Sehingga saat RAPBD diajukan ke DPRD, sudah sempurna. Atau paling tidak mendekati sempurna. Dikatakan Syamsurizal, sejak awal masing-masing SKPD sudah diingatkan agar setiap program kegiatan yang usulkan harus dilihat lebih telilti lagi. Khususnya level tolok ukur program dan target kinerja masing-masing kegiatan. “Pada saat proses verifikasi ini, yang kita lihat bagimana tolak ukur dan target kinerja. Kemudian kaidah good governance dalam penyelenggaraan urusan serta sinkronisasi kebijakan pembiayaan, kelembagaan dan regulasi,” kata Syamsurizal. Mengenai keterlambatan penyampaian nota keuangan 2009 yang seharusnya dilakukan pada awal bulan Desember ini, katanya, disebabkan karena Pemkab Bengkalis bersikap ekstra hati-hati. Terutama terkait dengan perubahan regulasi agar. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita ingin sebelum diserahkan ke DPRD, RAPBD 2009 ini, baik dari sisi pembiayaan, kelembagaan maupun regulasi semuanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga, fokus pembahasan antara TAPD dengan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD nantinya, hanya pada kegiatannya saja,” kata Syamsurizal. Ketika ditanya bagaimana dengan proyek-proyek yang belum selesai per Desember 2008, Syamsurizal mengatakan sampai saat ini Pemkab Bengkalis masih mengacu kepada regulasi yang ada. Yaitu, seluruh proyek-proyek yang tidak selesai per Desember 2008 itu, akan ditender ulang. “Dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan, bahwa proyek-proyek luncuran tidak diperkenankan, kecuali akibat Force Majeur,” katanya.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index