Rapat Pleno KPUD Kota Pekanbaru Kembali Menangkan Firdaus-Ayat

PEKANBARU (Riau Info) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (27/12) menggelar rapat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemiliha Umum Kepala Daerah (Pilkada) ulang. Rapat pleno ino memastikan pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi atau disebut PAS sebagai peraih suara terbanyak.
Dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Ibis Pekanbaru, menyatakan secara resmi bahwa pasangan nomor urut satu itu dengan mutlak mengungguli lawan politiknya, yakni Hj Septina Primawati-Erizal Muluk atau berjuluk BERSERI. Dalam PSU ulang yang digelar 21 Desember lalu itu PAS memperoleh suara dengan persentase 61,76 persen, sedangkan BERSERI berbanding 38,24 persen. Perolehan suara untuk PAS pada Pilkada Ulang ini ini meningkat bila dibandingkan Pilkada sebelumnya, dimana PAS hanya mendapatykan 58 persen suara. Pleno yang dipimpin Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal didampingi empat komisioner, yakni Makmur Hendrik, Fachri Yasin, Abdul Wahid dan Neni Astuti. Dari dua pasangan peserta Pemilukada Pekanbaru, hanya Firdaus-Ayat Cahyadi atau PAS yang hadir. Sedangkan Septina Primawati-Erizal Muluk atau Berseri absen. Meski demikian, kubu Berseri tetap menghadirkan saksi yang dipimpin Eva Nora. Dari penghitungan resmi yang dilakukan PKUD Pekanbaru diketahui sebanyak 253.232 warga menggunakan hak pilih pada PSU 21 Desember lalu. Dari jumlah tersebut pasangan PAS meraih dukungan 153.856 suara dan pasangan Berseri hanya 95.271. Sedangkan 4.096 suara dinyatakan tidak sah. Setelah direkapitulasi, selanjutnya hasilnya akan disampaikan KPU Pekanbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga konstitusioanl itulah yang akan menentukan sah atau tidaknya kemenangan PAS. "Kami akan segera menyusun laporan hasil Pilkada Ulang ini untuk selenjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Konsitusi," ungkap Ketua KPUD Pekanbaru, Tengku Rafizal. Sementara itu saksi dari pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk, Evanora menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru. Pihaknya akan mempermasalahkan Pilkada Ulang Kota Pekanbaru ini nantinya ke Mahkamah Konstritusi. Menanggapi keberatan kubu Septina-Erizal tersebut, Firdaus tidak banyak berkomentar selain menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penetapan. Dalam kesempatan ini Firdaus menyebut pihaknya akan selalu siap jika hasil rekapitulasi Pilkada Ulang Kota Pekanbaru ini akan kembali digugat ke MK oleh pasangan Septina-Erizal nantinya.(zas)

Berita Lainnya

Index