RAPAT KONSOLIDASI BADAN KERJASAMA DPRD PROV SE-INDONESIA "Ingin Bersihkan Citra Dewan"

PEKANBARU (RiauInfo) - Rapat Konsolidasi Badan Kerjasama DPRD Provinsi Se-Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Pekanbaru 12-14 Juli 2007 bertujuan untuk penataan kembali atau membuat suatu pengembangan orientasi kedepan dengan membangun suatu lembaga advokasi.

Pasalnya, kalangan DPRD Provinsi se-Indonesia ingin membersihkan citra dewan dengan perluasan gagasan dengan menyatukan persepsi yang ada. Rapat Konsolidasi ini dihadiri 10 Provinsi diantaranya Riau, DKI, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Banten dan Sulawesi Selatan. "Baik itu kaitan dengan kita, dan kita jadikan advokasi sebagai bagian dari kita. Karena dewan mempunyai suatu lembaga yang legitimade. Kenapa, karena disini terakomodir 100 persen suara rakyat. Oleh karena itu, lembaga ini sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menjadi lembaga ini tetap eksis dan berwibawa," ungkap Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Supryatna kepada RiauInfo usai Rapar Konsolidasi Badan Kerjasama DPRD Prov se-Indonesia di Hotel Adryaduta, Pekanbaru, Jumat (13/7). Menurut Ade, karena sekarang seolah-olah banyak orang yang mengatasnamakan rakyat untuk simbolnya. Karena DPRD dipilih berdasarkan pemilu. Tetapi yang hal ini terkesan sementara, sehingga DPRD terombang-ambing terhadap aturan yang ada. "Aturan-aturan yang selalu berubah-ubah ini yang akan kita bahas hari ini. Untuk menyatukan persepsi satu sama lainnya," katanya. Dengan adanya Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) terhadap perubahan Peraturan Pemerintah yang ada terjadi beberapa kali. "Ada kalimat pengembalian. Kita sepakat untuk mengembalikan pada satu bulan sebelum masa jabatan berakhir di dewan," cetusnya. Tetapi hal ini harus ada klarifikasinya. Bahwa dewan tersebut tidak bersalah. Dewan mencoba untuk terus mentaati aturan hukum yang berlaku. Artinya, UU yang satu dengan yang lainnya tidak sesuai. Kalau masalah dewan mengembalikan harus dilewati dengan hukum yang ada. Sebenarnya hal itu tidak sampai terjadi, sehingga dibentuk tim advokasi DPRD Prop Se-Indonesia. "Citra dewan ini harus dibersihkan kembali, karena hal ini telah digunjungi oleh rakyat biasa. Karena dewan ini betul-betul lahir dari rakyat yang memilihnya dalam pemilu lalu. Kita harus bertanggungjawab mengembalikan citra ini," terangnya opimis. Zaman sudah berubah, pengertian kenirja itu sesuai dengan daerah yang maju dan berkembang. "Kita contohkan Riau yang mempuynai dana APBD yang besar sehingga Dana Bagi Hasil (DBH) harus disesuaikan dengan semua daerah. "Jangan lagi kita dihukum untuk pengembalian TKI tersebut. Karena dengan adanya keterlambatan proses dari Januari hingga November. Kita ingi perbaikan citra Dewan," ujarnya lagi. Kalau memang ada bebarapa daerah yang tidak mau mengembalikan TKI tersebut. Kerana kemampuan di daerahnya sangat rendah. "Ada semacam sikap secara keseluruhan bahwa kebenaran keadilan itulah yang akan kita upayakan demi membersihkan citra dewan kepada rakyat," pungkasnya. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index