"Rakyat Dapat Bergerak Langsung"

PEKANBARU (RiauInfo) - Independen Bukan Partai Politik. Independen adalah diperuntukan milik seluruh rakyat. Perjuangan selama tiga bulan di Jakarta oleh pencetus yang bisa mengegolkan independen dalam pentas pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mengabulkan permohonan uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya mendengar dan menyaksikan langsung keputusan final sehingga DPR dan pemerintah mencabut pasal yang menghalangi hak konstitusional calon perseorangan dalam pilkada," ungkap Parsada Gupta SH kepada RiauInfo di Kantornya Jalan Sumatera 13, Pekanbaru, Jumat (17/8). Menurutnya, keputusan itu sangat tepat. Dengan demikian rakyat dapat bergerak langsung untuk menuju pusat kekuasaan. Keputusan itu sekaligus menjadi ujian bagi partai politik di Jakarta maupun Riau nantinya. Dia mengaku punya basis massa di Riau. Namun dia tak dapat bergerak dalam pentas pilkada karena terbentur UU. Selama berada di Jakarta, ia melakukan konsolidasi nasional dengan pihak-pihak yang pro dengan calon independen. Parsada dan rekan-rekan lainnya ingin mensosialisasikan calon independen dengan membuka Sekretariat Pendukung Calon Independen di Kota Pekanbaru dengan berkantor di Jalan Sumatera No 13. Posko tersebut berdiri sejak Desember 2005.

Berita Lainnya

Index