Rakor Setbakorluh Resmi Berlangsung

PEKANBARU (RiauInfo) - Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Setbakorluh) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kabupaten/Kota. Kegiatan ini digelar dalam rangka mensinergikan misi kebijakan dan starategi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan se-Provinsi Riau tahun 2010.
Rakor penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan se-Riau tahun 2010 tersebut di buka oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit bertempat di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu (24/03/10). Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit dalam kesempatan itu mengatakan, Pencanangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) dan revitalisasi penyuluhan telah ditindak lanjuti dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2006, tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3K). Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan. Menurutnya, dengan diberlakukannya payung hukum tersebut, diharapkan rencana dan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan akan berjalan lebih efektif dan efisien, masa depan pejabat fungsional penyuluh semakin cerah, dan bergairah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Untuk mengemban amanat UU nomor 16 tahun 2006 tersebut dan mempercepat pembangunan di sektor ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, pada akhir tahun 2008 Gubernur telah berkomitmen dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2008 salah satunya adalah pembentukan Setbakorluh, jelasnya. Sementara itu, Ketua panitia acara yang juga merupakan sekretaris Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Setbakorluh) Provinsi Riau, Ir H Sudirno menyebutkan, tujuan pelaksanaan Rakor tersebut adalah, pertama mensinergikan misi kebijakan dan starategi penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan Provinsi Riau dalam bentuk program-program dan kegiatan yang mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan tahun 2011. Yang kedua guna menyatukan persepsi dalam penyusunan perencanaan tahun 2011 antara Setbakorluh dan Badan Pelaksana Penyuluhan untuk diusulkan ke dalam RAPBD Provinsi Riau dan RAPBN. Ketiga, menyatukan pengertian dan gerak langkah aparatur penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dalam mensukseskan pelaksanaan program/kegiatan di bidang penyluhan tahun 2010 di Kabupaten/Kota. Serta yang keempat adalah dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan penyuluhan di Provinsi Riau tahun 2009, ujarnya.(Surya/kominfo-pde)

Berita Lainnya

Index