Puting Beliung Rusak 15 Rumah dan Lukai 3 Orang di Tangkerang

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 15 rumah dan 3 orang luka-luka akibat diterjang angin puting beliung Minggu (16/8) lalu di Jalan Kapau Sari, Pekanbaru. Ketiga orang yang luka itu masing-masing Maryani (35) bersama anaknya Zahir (4) dan ayahnya Ujang (60).
Berita ini menjadi headline Pekanbaru Pos edisi Selasa (18/8) berjudul "Puting Beliung Sapu Tangkerang". Harian ini menyebutkan saat ini warga setempat terlihat sedang sibuk membersihkan sisa-sisa reruntuhan bangunan yang dihantam angin puting beliung. Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Dumai, kembali mengagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 512 gram dari Port Kalang Malaysia tujuan Dumai, Senin kemaren. Berita ini menjadi headline Pekanbaru MX hari ini berjudul "512 Gram Sabu Diselundupkan". Headsline Riau Mandiri hari ini mengutip pernyataan Ketua DPR Agung Laksono yang menyebutkan kini saatnya kata merdeka itu dimaknai dengan membebaskan rakyat dari belenggu kemiskinan dan negara dari penjajah para koruptor. Berita itu berjudul "Merdeka Itu Bebas dari Kemiskinan". Salah seorang anggota Paskibraka yang bertugas saat upacara detik-detik Proklamasi ke-64 RI di Istana Merdeka, terkena sangkur prajurit sebelum upacara. Dia sempat dirawat karena kakinya mengeluarkan darah. Berita ini menjadi headline Tribun Pekanbaru berjudul "Paskibraka Kena Sangkur". Mendagri Mardiyanto mengatakan sistem wajib lapor bagi seseorang kepada petugas RT/RW selama berkunjung beberapa hari di satu daerah merupakane kewajiban, namun ketentuan itu hendaknya tidak dipolitisir. Berita ini menjadi headline Media Riau berjudul "Mendagri: Tamu Harus Wajib Lapor...!". Sementara itu headline Riau Pos hari ini tentang para pemburu teroris yang hari ini masih tegang. Hal ini karena mereka yakin kamar 1808 JW Marriott dipilih sebagai sebuah sandi serangan. Tapi hingga kemaren sandi itu belum terpecahkan. Berita berjudul "Polisi Kejar Arti Sandi 1808". Sedangkan Metro Riau dengan judul "Teroris Juga Dapat Remisi" mengatakan, sebanyak 46 terpidana kasus korupsi dan tujuh orang kasus terorisme yang ditahan di LP Kelas I Cipinang Jakarta mendapat remisi antara satu hingga enam bulan.(ad)

Berita Lainnya

Index