PT CPI Menyambut Baik Putusan Pengadilan Untuk Pembebasan Karyawannya

JAKARTA (RiauInfo) - PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) hari ini menyampaikan pernyataan sehubungan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat karyawan Pt. CPI.
Presiden Direktur PT. CPI A. Hamid Batubara, mengatakan, PT CPI gembira dengan keputusan pengadilan untuk membebaskan karyawan kami dari tahanan selama proses penyidikan berlanjut. “Sebagaimana kita sampaikan, program bioremediasi CPI telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini telah berhasil membersihkan tanah yang cukup untuk digunakan dalam menghijaukan lebih dari 60 hektar tanah yang setara dengan sekitar 75 lapangan bola.” Jeff Shellebarger, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, mengatakan, “PT CPI akan terus sepenuhnya membela para karyawan dalam kasus ini dan yakin bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Kejagung kepada karyawan kami terkait program bioremediasi.” “Kami akan meminta pihak yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan proyek bioremediasi ini dengan lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyetujui dan mengaudit proyek-proyek di bawah kontrak bagi hasil yang menjadi landasan operasi PT. CPI. Kontrak Bagi Hasil dengan pemerintah Indonesia berada di ranah hukum perdata, dan secara jelas memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dijalankan jika ada pertanyaan terkait dengan proyek yang harus dijawab oleh Perusahaan," ungkapnya.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index