Presiden Direktur PT. CPI A. Hamid Batubara, mengatakan, PT CPI gembira dengan keputusan pengadilan untuk membebaskan karyawan kami dari tahanan selama proses penyidikan berlanjut.
“Sebagaimana kita sampaikan, program bioremediasi CPI telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang. Proyek ini telah berhasil membersihkan tanah yang cukup untuk digunakan dalam menghijaukan lebih dari 60 hektar tanah yang setara dengan sekitar 75 lapangan bola.”
Jeff Shellebarger, Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, mengatakan, “PT CPI akan terus sepenuhnya membela para karyawan dalam kasus ini dan yakin bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Kejagung kepada karyawan kami terkait program bioremediasi.”
“Kami akan meminta pihak yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan proyek bioremediasi ini dengan lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyetujui dan mengaudit proyek-proyek di bawah kontrak bagi hasil yang menjadi landasan operasi PT. CPI. Kontrak Bagi Hasil dengan pemerintah Indonesia berada di ranah hukum perdata, dan secara jelas memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dijalankan jika ada pertanyaan terkait dengan proyek yang harus dijawab oleh Perusahaan," ungkapnya.(ad/rls)
PT CPI Menyambut Baik Putusan Pengadilan Untuk Pembebasan Karyawannya
Kiki
Selasa, 27 November 2012 - 14:09:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim