Proyek RPC di Kec Kerintang 100 Persen Menyalahi Bestek

PEKANBARU (RiauInfo) - Proyek Rice Prossesing Complet (RPC) yang terletak di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir dengan memakan anggaran APBD tahun 2005, lebih kurang Rp 7,6 miliar, 100 persen meyalahi bestek. Jadi secara tehniks fisik bangunan tempat RPC tersebut itu tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana rumah untuk pengilingan padi tersebut tidak cocok dengan padi yang masuk. Tinginya aja terlalu rendah. Kumudian pemasangan alat RPC pengilingan padi itu hanya diletak saja. "Saya lihat tidak ada upaya untuk membangun tempat RPC tersebut secara permanen. Sehingga dinilai barang atau alat tersebut diletakan sebagai pajangan (pameran). Jika alat tersebut hidup otomatis alat tersebut akan lari dengan sendirinya," ungkap Anggota Komisi B Ir Bambang Tri Wahyono kepada wartawan di Kantor DPRD Riau, Senin (25/6). Terang Bambang, alat tersebut diletakan begitu saja, tanpa ada pondasi yang kuat. Seharusnya jengset tersebut harus memiliki rumah tersendiri. "Kalau saya lihat bangunan fisik dan pondasi kurang kuat. Tempat pembuangan sekam juga tidak ada. Seharusnya kita mempunyai bangunan sendiri untuk alat RPC," pintanya. Proyek RPC yang sebesar Rp7,6 miliar ini diperuntukan secara fisik memakan biaya Rp2,5 miliar dan sisanya untuk alat jengset. "Melihat kondisi yang ada sekarang, alat RPC tersebut tidak bisa dipakai. Saya tak ingin adanya perdebatan di Pekanbaru. Mari kita sama-sama dengan dinas terkait untuk dapat meninjau langsung ke lapangan," jelasnya. Dia menilai proyek RPC ini adalah proyek gagal dan mubazir. Padahal kalau di lihat potensi penghasil gabah disana (Inhil)mencapau 15000 ton/bulan. Sehingga kembali Cina yang bermain disana. Sehingga masyarakat tempataan mereka lewati. Padahal tujuannya proyek tersebut untukmembantu masyarakat miskin tempatan. "Maksdunya proyek RPC dapat menghasilkan beras akan lebih baik lagi. Dari pada RMU yang dikerjakan oleh pihak swasta. Sehingga nilai jualnya tidak terlalu tinggi," terangnya. Sebutulnya RPC ini, terlebih dahulu hearing dengan Pemerintah Kabupaten Inhil terutama pematang lahan dan jalan menuju tempat tersebut. Dari pantuan dewan dilapangan daerah tersebut daerah rawa. "Anggaranya cukup besar, inikan proyek tidak main-main. Kalau saya pikir pihak kejaksaan harus dapat memproses masalah ini. Ini sudah ada sisi kriminalnya. Kita juga mempertanyakan hasil penilaian BPK terhadap RPC. Jangan-jangan BPK melakukan kolusi disitu," ujarnya. "Ngak usahlah orang anggota dewan yang datang kesana. Saya kira tukang becak yang tamat SDpun tahu akan hal tersebut. Yang sangat kita kesalkan lagi pihak Pemerintah Provinsi Riau tidak ada memperhatikan proyek RPC ini. Kami berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas proyek RPC ini agar tepat guna," pungkasnya. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index