Proyek Multi Years Tetap Dilaksanakan

BENGKALIS (RiauInfo) - Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri dengan tegas membantah bahwa Pemkab Bengkalis berkeinginan untuk membatalkan proyek multi years (tahun jamak) yang telah disepakati bersama DPRD Bengkalis sebelumnya. 
Klarifikasi ini disampaikan Johan, terkait dengan banyaknya rumor yang berkembang di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis tidak jadi melaksanakan proyek tahun jamak dimaksud. ”Isu itu sama sekali tidak benar. Program tersebut tetap dilaksanakan. Jangankan keinginan, niat untuk itu sama sekali tidak ada,” terang Johan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/2) kemarin. ”Selain secara langsung, saya juga banyak mendapat pesan singkat dari berbagai pihak yang menanyakan kebenaran informasi itu,” tambahnya. Selanjutnya, Johan juga membenarkan jika pada tahun anggaran 2006 lalu belum ada satupun proyek multi years tersebut yang telah ditenderkan. ”Memang betul. Namun bukan berarti hal ini menandakan Pemkab Bengkalis hendak membatalkannya. Tidak dan sama sekali tidak ada keinginan untuk membatalkanya’ terang Johan. Belum ditenderkannya proyek itu, ujar Johan lagi, disebabkan karena berbagai persyaratan sebelum proyek itu ditenderkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Proyek Multi Years itu belum terpenuhi. ”Berbeda dengan proyek-proyek pembangunan lainnya, soal pelaksanaan proyek ini diatur secara khusus melalui Perda. Dalam Perda dimaksud ada aturan khusus yang melarang proyek itu ditenderkan, bila berbagai syarat untuk itu tidak dipenuhi terlebih dahulu,” papar Johan. Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi itu, kata Johan, diantaranya, mesti memiliki feassibility study (FS), detail enginering design (DED), owner estimate (OE) dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hingga berakhirnya tahun anggaran 2006, sambung Johan, berbagai persyaratan seperti FS, DED, OE maupun Amdal itu, untuk masing-masing proyek belum dapat terpenuhi, sehingga belum bisa dilaksanakan. ”Sebab, kalau tetap dilaksanakan, hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya Perda tentang program kegiatan tahun jamak di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya, sembari berulang kali mengharapkan masyarakat di daerah ini untuk tidak terprovokasi oleh isu yang menyesatkan itu. Mengenai kemana dana proyek tahun jamak yang telah dialokasikan dalam APBD 2006, kata Johan, dana itu diakumulasikan pada APBD tahun 2007. ”Agar dapat mulai dilaksanakan tahun 2007 ini, masing-masing satuan kerja yang memiliki proyek tahun jamak sudah diinstruksikan, bupati untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti diatur dalam Perda tersebut,” kata Johan.
 

Berita Lainnya

Index