Potensi Zakat Profesi Di Kepulauan Bengkalis

BENGKALIS (RiauInfo) – Potensi zakat profesi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat besar. Sayangnya hal itu belum sepenuhnya digarap dengan baik oleh Badan Amil Zakat (BAZ) Bengkalis. Padahal bila diberdayakan secara optimal, banyak persoalan umat di daerah ini dapat diselesaikan. Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh berharap BAZ Bengkalis proaktif menggarap potensi itu. “Pemkab Bengkalis sepenuhnya siap membantu cara pengumpulannya. Misalnya melalui pemotongan gaji pegawai yang sudah mencapai nisab”, katanya. Sepengetahuannya, jelas Herliyan, nisab zakat profesi setara dengan harga 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya 520 x Rp 8.500 atau sebesar Rp 4.420.000 per bulan. “Karenanya, jika penghasilan bersih seorang pegawai Pemkab Bengkalis per bulan mencapai Rp 4.420.000, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp. 110.500 dari penghasilan bersihnya itu”, terang Herliyan. Kata Herliyan, dari 8.233 orang pegawai di Pemkab Bengkalis umumnya muslim. Dari jumlah itu, menurut perkiraannya paling sedikit 75 persen diantaranya penghasilannya per bulan di atas Rp. 4.420.000. Terkena kewajiban untuk membayar zakat profesi. Bahkan karena adanya tambahan penghasilan atau insentif dan penghasilan lainnya yang sah, imbuhnya, sebagian pegawai ada yang pendapatannya dua kali lipat. Artinya, bila 75 persen pegawai itu membayar zakat profesi, maka dalam setahun dapat terkumpul dana paling sedikit hampir Rp. 11 milyar. “Bila dana itu digunakan untuk bantuan beasiswa anak-anak fakir miskin dan satu orang misalnya mendapat bantuan biaya pendidikan Rp. 5.000.000, maka dalam setahun lebih dari 2.000 pelajar atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang bisa dibantu”, ujar Herliyan memberi contoh, seraya mengatakan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa penggunaan zakat untuk keperluan pendidikan dalam bentuk beasiswa hukumnya sah. Intinya, sambungnya, banyak persoalan umat dari 8 golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ada di daerah ini yang bisa diatasi jika potensi yang besar itu digarap BAZ dengan baik, tanpa harus tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Bengkalis. Ditambahkan Herliyan, cara-cara pengelolaan zakat profesi ini salah satu ‘ilmu’ yang akan diadposi dan diterapka di Kabupaten Bengkalis sebagai hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 6 November 2014 lalu. Diceritakan Herliyan, zakat profesi yang terkumpul dari pegawai di Pemkab Pariaman setahunnya kurang lebih Rp. 2,5 milyar. Meskipun demikian, banyak persoalan umat di sana yang bisa diselesaikan. “Contohnya dipergunakan untuk bantuan biaya berobat karena gizi buruk. Sehingga dana APBD Padang Pariaman yang seharusnya dialokasikan untuk itu, bisa dimanfaatkan untuk yang pembangunan lainnya”, ujarnya sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri dan disampaikannya kepada wartawan, Minggu (16/11/2014). Karenanya, bila potensi zakat profesi di Pemkab Bengkalis yang jumlahnya empat kali lipat dibandingkan di Padang Pariaman dapat diotimalkan BAZ Bengkalis, sambungnya, tentu lebih banyak lagi persoalan umat yang bisa diatasi. Mengenai teknis pengumpulannya, katanya, tidak sulit. Setiap bulannya langsung dikumpulkan oleh bendaharawan pengeluaran atau bendaharawan gaji yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dipotong sebelum gaji diserahkan. Untuk itu Herliyan mengatakan, dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan khusus dengan berbagai pihak terkait untuk membahas agar potensi zakat profesi di Pemkab Bengkalis dapat dioptimalkan. “Alhamdulillah, ketika hal ini disosialisasikan kepada masing-masing kepala SKPD, mereka meresponnya dengan baik. Semua siap dan mendukung sepenuhnya”, pungkasnya.     BENGKALIS – Bupati Herliyan Saleh kembali memberikan instruksi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkalis. Isinya, agar terus memantau dan meningkatkan pengawasan terhadap spekulan yang memanfaatkan isu rencana penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah. “Awasi siang malam. Koordinasikan dengan pihak-pihak terkait supaya tak terjadi penimbunan BBM. Tindak tegas setiap spekulan yang menimbun atau menaikan harga BBM sebelum ada pengumuman resmi pemerintah”, tegas Herliyan. Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Minggu (16/11/2014), perintah itu langsung disampaikan Herliyan kepada Kepala Dinas Perindag, Muhammad Fauzi beberapa hari yang lalu, saat kunjungan kerja ke Kecamatan Rupat Utara. “Bekukan atau cabut izin usaha para spekulan yang ingin memperoleh keuntungan pribadi dari besarnya disparitas atau selisih harga saat ini dengan rencana harga penyesuaian BBM tersebut”, imbuh Herliyan. Ketika dikonfirmasi, Fauzi membenarkan adanya instruksi itu. Tindaklanjutnya, jelasnya, sudah dilakukan. Selain terus melakukan pemantauan bersama jajaran Polres Bengkalis, Disperindag Bengkalis juga sudah membuat kebijakan pembatasan jumlah BBM yang boleh dibeli. “Misalnya di APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) yang ada di pulau Bengkalis. Untuk sepeda motor misalnya, hanya diperbolehkan maksimal Rp. 50.000. Sedangkan kendaraan roda 4 paling banyak Rp. 130.000 atau 20 liter sehari”, jelas Fauzi. Kebijakan ini diambil karena salah satu modus yang sering dipakai para spekulan dengan cara membeli BBM beberapa kali dalam hari. Seperti menggunakan sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar yang bisa mencapai sekitar 20 liter. “Kalau sehari sepeda motor itu mengisi BBM lima kali dan dilakukan di tiga APMS, berarti dalam sehari pemilik sepeda motor membeli BBM 300 liter per hari. Untuk apa? Demi keadilan, makanya dibatasi”, terang Fauzi. Karenanya Fauzi minta masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dan ambil bagian melakukan pengawasan. Caranya dengan melaporkan bila mengetahui ada hal-hal yang demikian. “Laporkan bila ada APMS yang tidak memberlakukan pembatasan pembelian itu. Begitu pula bila menjualnya tidak sesuai izin. Izin usahanya akan dibekukan atau dicabut. Begitu pula bila ada pengecer yang menjual BBM melebihi harga yang perbolehkan”, pesan Fauzi. Mengenai stok BBM untuk daerah ini, Fauzi menjamin ketersediaannya amam. Karenanya ia berharap masyarakat tidak menyerbu pengisian tempat pengisian BBM. Belilah sesuai dengan kebutuhan dan jangan melakukan penimbunan. "Sesuai jaminan Pertamina, stok BBM sangat aman. Karena itu masyarakat sangat diharapkan membelinya sesuai dengan kebutuhan normal saja. Tak perlu panik panik. Jangan menimbun BBM”, pintanya.    

Berita Lainnya

Index