Polres Kampar Sita Kayu Ilegal Simalinyang

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski sebelumnya sempat menimbulkan kericuhan, tim penanganan illegal logging Polres Kampar akhirnya bisa juga menyita kayu ilegal yang terdapat di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Penyitaan itu telah berjalan dengan lancar.

Bahkan saat petugas datang ke desa itu untuk melakukan penyitaan, tidak satupun masyarakat berusaha mencegahnya. Malahan masyarakat terkesan mendukung penyitaan tersebut, karena kayu yang dipersengketakan tersebut memang berstatus ilegal. Kapolres Kampar AKBP Muharom Riyadi kepada wartawan Jumat (16/11) di Bangkinang mengatakan, penyitaan itu sendiri dilakukan Kamis kemaren. "Alhamdulillah penyitaan yang kami lakukan sekarang ini berjalan dengan sangat lancar," ungkapnya. Pihaknya sendiri sangat menyesalkan kasus yang dulu itu terjadi. Karena itu Polres Kampar akan menanggung seluruh biaya warga yang luka-luka. "Kita akan menangung biaya pdngobatan warga yang luka-luka itu," tambahnya lagi. Selain menyita kayu ilegal tersebut, pihaknya juga telah mengamankan 8 truk yang mengangkut ratusan tual kayu ilegal tersebut.(Ad)

Berita Lainnya

Index