PNS Tetap Dilarang Gunakan Mobil Dinas Berlebaran

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski di tahun-tahun lalu banyak ditemukan PNS menggunakan mobil dinas untuk berlebaran, tahun ini Pemprov Riau masih mengeluarkan peraturan larangan menggunakan mobil dinas untuk berlebaran. Namun masyarakat diminta bersikap proporsional jika menemukan adanya PNS masih menggunakan mobil dinas. 

"Tapi jika masih menemukan PNS menggunakan mobil dinas, mohon masyarakat memandangnya secara proporsional. Sebab tidak semua PNS itu banyak uang. Kalau mereka memanfaatkan mobil dinas, itu karena satu-satunya mobil yang ada pada mereka," ungkap Plt Sekdaprov Riau Herliyan Saleh di Pekanbaru.Namun bagaimanapun, menurut dia, ini soal moralitas PNS. Sebab dalam ketentuan yang ada, bagaimanapun mobil tidak boleh digunakan saat liburan. Mobil itu diberikan untuk memperlancar para PNS tersebut menjalankan tugas-tugas yang diembankan kepadanya. Disamping itu Herlian juga minta kepada PNS untuk benar-benar mentaati jadwal liburan. Pemprov Riau telah menetapkan masa liburan lebaran mulai 27 September hingga 6 Oktober mendatang. "Saya harapkan jadwal itu benar-benar dipatuhi," ungkapnya. Jangan ada PNS yang mempercepat masa liburnya apalagi menambah jadwal liburnya. Sebab masa liburan yang diberikan itu dinilai cukup panjang untuk merayakan hari Idul Fitri. "Makanya jika ada yang tidak mengindahkannya akan diberikan sanksi," tegasnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index