PN Pasir Pengaraian Akhirnya Vonis 3 Tahun Penjara Buat Ramlan Zas

PEKANBARU (RiauInfo) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Senin kemaren menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Mantan Bupati Rokan Hilu Ramlan Zas. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu Syarifuddin Nst.

Vonis buat Ramlan Zas ini menjadi berita utama sejumlah harian terbitan Pekanbaru edisi Selasa (25/9). Riau Mandiri misalnya, dalam berita berjudul "Ramlan Zas Divonis 3 Tahun" menyebutkan selain vonis 3 tahun penjara keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 75 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,053 miliar. Sedangkan Pekanbaru Pos dengan judul yang sama pula yakni "Ramlan Zas Divonis 3 Tahun" menyebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutan jaksa sebelumnya kedua tersangka dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu Tribun Pekanbaru menyebutkan Ramlan Zas tertawa saat PN Pasir Pengaraian memvonisnya tiga tahun penjara. Sampai persidangan ditutup pun Ramlan masih tetap tertawa sambil lengeluarkan kata-kata yang membela dirinya atas tuduhan korupsi yang mengantarnya ke penjara. Berita itu berjudul "Ramlan Tertawa Dengan Vonis". Berita yang sama juga menjadi headline Metro Riau berjudul "Ramlan Zas Divonis 3 Tahun Penjara". Dalam beritanya disebutkan bahwa sidang pembacaan vonis untuk Ramlan Zas itu berjalan lancar. Puluhan petugas kepolisian dari Polres Rohul diturunkan untuk mengawal jalannya persidangan. Rakyat Riau hari ini juga mengangkat berita vonis buat Ramlan Zas itu sebagai berita utamanya berjudul "Ramlan Zas Divonis Tiga Tahun Penjara". Saat sidang berlangsung, Ramlan Zas sempat meminta agar amar putusan tidak dibaca. Permintaan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kasus perkosaan kembali menjadi berita utama Pekanbaru MX hari ini. Kali ini diberitakan kasus perkosaan yang dilakukan seorang guru ngaji warga Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru terhadap muridnya berusia 16 tahun. Dalam berita berjudul "Guru Ngaji Gagahi Murid" harian ini menyebutkan kini pelaku sudah ditahan di Polsekta Rumbai. Media Riau berita utamanya hari ini tentang dilepasnya keberangkatan rombongan pemberi bantuan Pemprov Riau untuk korban bencana Sumbar dan Bengkulu. Dalam berita berjudul "Gubri Lepas Bantuan Sumbar dan Bengkulu" disebutkan bantuan itu merupakan tahap II yang terdiri dari 750 piring, 750 gelas dan 1.500 paket makanan. Adanya rencana pemerintah pusat memotong dana alokasi umum (DAU) untuk Riau menjadi berita utama Riau Pos hari ini. Dalam beritanya berjudul "Riau Sepakat Melawan" mengutip pernyataan Gubri HM Rusli Zainal yang mengajak DPR RI dan DPD asal Riau untuk memperjuangkan DAU Riau agar tidak jadi dikurangi.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index