Pihak Kecamatan Harus Lebih Aktif Tangani Masalah Burung Walet

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah warga di Pekanbaru saat ini mulai diresahkan dengan menjamurnya tempat penangkaran burung walet. Masalah burung walet mestinya pihak kecamatan harus lebih proaktif dalam pengawasan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman pada RiauInfo, Kamis (24/04) di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Menurut dia, berhubung perda walet ini baru disahkan enam bula lalu, dan masa sosialisasinya selama tiga tahun, artinya untuk saat ini hanya bisa dalam bentuk himbauan saja jika ada warga yang tidak mengikuti peraturan. Peraturan itu antara lain, penangkaran walet harus berjarak 100 meter dari pemukiman warga Sedangkan yang kita lihat saat ini penangkaran justru di area padat penduduk seperti jalan Kuantan Raya, jalan Harapan Raya. Untuk itu terang Sondia dibutuhkan keaktifan pihak kecamatan dalam mensosialisasikan perda ini. Jika hal ini masih ada yang tidak mematuhi sesuai ketentuan masih diberi peringatan ataupun teguran. Tapi jika dalam peringatan tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian, langsung saja adukan permasalahan ini ke Satpol PP yang akan menindak. Diapaparkan Sondia kenapa penangkaran Walet ini harus jauh dari pemukiman warga, karena untuk menghindari bakteri penyakit yang terdapat pada kotoran walet. Kemudian agar warga yang ada di sekitar penangkaran tidak merasa terganggu. Seperti yang diketahui, penangkaran itu kan menggunakan sound system yang suaranya cukup keras yang jelas-jelas mengganggu, apalagi disaat ibadah datang. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index