PGSPR Terus Perjuangkan Tunjangan Transportasi

PEKANBARU (RiauInfo) - Desakan demi desakan terus dilakukan oleh ribuan guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Swasta Pekanbaru Riau (PGSPR) kepada Sekretarisnnya, Sebastian. Dengan bermodalkan semangat, Sebastian pun selama dua hari ini harus bolak-balik ke DPRD Kota Pekanbaru. Tujuannya adalah hanya memperjuangkan anggaran tunjangan transportasi yang hingga kini urung dikabulkan Pemko, dengan alasan adanya temuan BPK. 

Menurut Sebastian, sikap keengganan yang terus diperlihatkan Pemko membuat ribuan guru swasta patah arang. Selain itu, penghapusan tunjangan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat. Karena itu, PGSPR tetap memperjuangkan keberadaan anggaran tersebut, Selasa (2/12). "Kita berharap dana transportasi guru swasta itu tetap dianggarkan. Karena dalam buku lintang itu tidak dibunyikan bantuan tetapi tunjangan transportasi guru swasta. Nah Pengertian anggaran ini sama dengan dana insentif kenapa saat ini timbul permasalahan pada anggaran 2009 dengan alasan yang tidak tepat," papar Sebastian, dengan nada heran. Dijelaskanya, dana transportasi guru suasta sudah dianggarkan sejak APBD murni 2007 dengan nilai Rp3,9 miliar dan pada APBD 2008 diangarkan Rp15 miliar. Dana tunjangan itu dianggarkan melalui satu rekening untuk tunjangan transportasi beberapa ruang lingkup guru seperti untuk tunjangan guru swasta, tunjangan guru MDA, guru PNS depak, guru honor dan guru bantu. Namun penganggaran dana tunjangan transportasi tersebut telah disesuaikan dengan perda nomor 12/2007 tentang anggaran dana transportasi guru. "Dengan nomor rekening yang sama yang terdiri dari beberapa item yakni forman dan non formal, mengapa sekolah formal yang dicoret dan kenapa tidak non formal seperti MDA?" tanya Sebastian lagi. Untuk menjernihkan persoalan tersebut, PGSPR melayangkan surat tebusan pada Walikota Pekanbaru, Disdikpora, DPRD Pekanbaru dan BPK selaku auditor keuangan, agar bisa duduk bersama untuk membahas apakah benar-benar ada permasalahan dalam hal penganggaran guru swasta. Ketika disinggung, sikap apa yang dilakukan PGSPR jika Pemko tetap tak bersedia menganggarkan tunjangan transportasi tersebut, Sebastian menjawab akan tetap memperjuangkanya. Kapan perlu ke DPRD Provinsi agar bisa dianggarkan di provinsi. Perlu Duduk Bersama  Kemudian, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Fadri AR menjelaskan persoalan tunjangan transportasi guru suasta tersebut perlu dibahas secara bersama. Sehingga tidak ada alasan-alasan kabur dalam penganggaran dana tunjangan transportasi tersebu. "Guru swasta memang telah melayangkan suratnya secara spontan ke DPRD pada 11 November lalu, tetapi kita tidak dapat merealisasikan surat itu karena kita dalam pembahasan rapat panggar. Jadi kita tetap akan mendudukan persoalan ini nantinya hingga tuntas," katanya. Dengan adanya surat permohonan dari guru suasta, maka DPRD bakal mencoba untuk berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru tentunya diiringi dengan duduk satu meja. Namun secara administratif, DPRD Pekanbaru tidak bisa memaksa penganggaran tersebut. "Kami hanya mengharapkan Pemko peduli dengan hal ini dengan cara duduk semeja sekaligus undang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Karena di daerah lain tidak ada masalah penganggaran dana tunjangan guru dan kenapa di Pekanbaru ada masalah," tuturnya. Asumsinya, seluruh anak-anak yang ada di Kota Pekanbaru berhak untuk belajar dan tidak seluruh sekolah negeri yang mampu menampung anak-anak di Kota Pekanbaru hanya 50 persen. Sementara kapasitas pendidikan anak-anak sekolah negri dan swasta itu sama. Sesuai dengan UU 1945 yang tercantum dalam pasal 32 tentang pendidikan nasional menyatakan bahwa tiap pendidikan yang ada adalah urusan wajib Pemerintah. Jadi tidak ada perbedaan antara guru suasta dengn guru negri, semuanya memiliki kapasitas yang sama termasuk tunjang yang dianggarkan daerah. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index