PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH... Dana Bantuan Parpol Tidak Berdasar Kursi Lagi

PEKANBARU (RiauInfo) - Ketentuan bantuan dana bagi partai poitik (Parpol) untuk periode 2009-2014 mengalami perubahan. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan bagi partai politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilu 2009.
"Berdasarkan perubahan peraturan pemerintah ini, maka sistim mekanisme penyaluran dana bagi parpol yang memperoleh kursi hasil Pemilu 2009 akan memperoleh bantuan berdasar jumlah perolehan suara. Sehingga hal ini perlu disosialisasikan,"ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Riau Tengku Khalil Jafar melalui Kabid Ormas dan Politik, Taslim, Kamis (13/8/09) di Pekanbaru. Sementara itu, pemerintah Provinsi Riau akan menyalurkan dana bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) yang telah memperoleh kursi pada Pemilu 2004 silam hanya menerima dari Januari hingga Agustus pada anggaran 2009 ini. Hal ini terkait dengan masa akhir jabatan anggota DPRD parpol Pemilu 2004 silam sampai September tahun ini. "Ini jika pelantikan caleg terpilih Pemilu 2009 memang pada September mendatang. Jadi para anggota dewan masa pemilu 2004 silam masih menggunakan perturan lama untuk mendapatkan bantuan parpol yang masih berdasarkan jumlah kursi. Dimana 1 kursi senilai Rp.20.500.000. Sedangkan untuk anggota dewan hasil Pemilu 2009 ini telah berlaku pertauran pemerimtah yang baru, dimana besaran bantuan berdasarkan peolehan suaranya,"terang Kabid Ormas dan Politik Taslim didampingi Kasi Ormas Sospol Ferry. Sedangkan besaran nilai rupiah bagi satu perolehan suaranya akan berdasarkan APBD dan anggaran partai poilik pada tahun silam.(Surya)

Berita Lainnya

Index