Pertamina Harap Pemprov Riau Keluarkan Perda

PEKANBARU (RiauInfo) - Pertamina Depot Siak berharap pemprov Riau segera mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) tentang marketing BBM di wilayah Riau. Hal ini menyusul banyak laporan yang diterima Pertamina terkait penjualan BBM tanpa izin di wilayah Riau. 

"Tidak ada istilah BBM langka bagi Pertamina saat ini. Kelangkaan terjadi hanya di SPBU. Sementara Depot Pertamina mendistribusikan BBM sesuai kuota kebutuhan SPBU yang telah tercatat setiap harinya,"ujar Masrun Sarkawi menjawab RiauInfo, Selasa (26/08) di Pekanbaru. Masrun mengakui telah banyak menerima informasi tentang keluhan BBM dari berbagai kalangan baik dari warga sendiri maupun melalui media massa. Termasuk informasi tentang peran pihak kepolisian yang berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pembelian BBM. Namun keadaan ini dinilai tidak akan berhenti hingga pemerintah daerah sendiri mengambil tindakan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjualan BBM tersebut. Sebagai contoh kasus, di salah satu SPBU sering menyatakan kehabisan BBM, sedangkan warga melaporkan di sepanjang jalan menuju SPBU banyak penjual BBM jenis Premium secara eceran. Bahkan, baru saja keluar dari pintu SPBU, warga telah disambut oleh pedagang BBM eceran. "Dalam hal ini, Pertamina tidak bisa berbuat banyak. Karena Pertamina kewajibannnya melayani masyarakat melalui SPBU. Bukan menindak penyelewengan yang dilakukan warga. BBM ini komoditas internasional. Mesti punya aturan ketat untuk memasarkannya. Untuk Riau sendiri sudah selayaknya pemprov Riau mengeluarkan Perda tentang ini,"ungkap Masrun. Sebagai catatan, Pertamina sendiri telah melakukan program Sertifikat Pasti Pas bagi SPBU di seluruh Indonesia. Dimana SPBU Pertamina PASTI PAS! merupakan SPBU yang telah tersertifikasi dapat memberikan pelayanan terbaik memenuhi standard kelas dunia. Konsumen dapat mengharapkan kualitas dan kuantitas BBM yang terjamin, pelayanan yang ramah, serta fasilitas nyaman. Untuk mendapatkan sertifikasi PASTI PAS!, SPBU harus lolos audit kepatuhan standard pelayanan yang ditetapkan oleh Pertamina. Audit ini mencakup standard pelayanan, jaminan kualitas dan kuantitas, kondisi peralatan dan fasilitas, keselarasan format fasilitas, dan penawaran produk dan pelayanan tambahan. Setelah mendapatkan sertifikat PASTI PAS!, SPBU akan tetap diaudit secara rutin. Jika tidak lolos, SPBU dapat kehilangan predikatnya sebagai SPBU PASTI PAS! Kunjungi pastipas.pertamina.com.(Surya)

Berita Lainnya

Index