PERNYATAAN SIKAP KOMITE AKSI MAHASISWA RIAU, YOGYAKARTA Mengutuk Tindakan Pengusiran Paksa Petani Dusun Suluk Bongkal

PENGUSIRAN secara paksa petani dari lahan mereka, oleh Aparat Polda Riau di Dusun Suluk Bongkal, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau yang terjadi pada hari Kamis tanggal 18/12/08 merupakan tindakan represif yang tidak terkendali. 

Dalam aksi yang menggunakan senjata lengkap (pentungan dan senjata api), water canon dan 2 unit helicopter itu telah memberangus perkampungan warga, yang menyebabkan sekitar 800 rumah warga terbakar, 400 warga melarikan diri ke hutan-hutan karena ketakutan, 200 warga termasuk Pengurus STR ditahan, dan tidak hanya itu, telah pula tewas 2 balita dan menyengsarakan ibu-ibu hamil, lansia, serta anak-anak. Sebelum penyerangan dilakukan oleh pihak kepolisian, warga sudah mencoba untuk melakukan dialog dan terjadi proses lobbying yang alot, tetapi pihak aparat kepolisian tetap berkeras untuk mengusir warga dari kampung mereka sendiri, yang telah ditempati sejak lama, bahkan sebelum berdirinya PT. Arara Abadi, sebagai pemilik modal. PT Arara Abadi adalah perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas kurang lebih 299.975 Hektare di Provinsi Riau melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996. Beberapa pokok-pokok yang tertuang di dalam SK Menhut tersebut adalah: 1. Luas dan letak Definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas dilapangan. Namun pihak PT. Arara Abadi tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan terkait SK tersebut 2. Didalam SK Menhut tersebut juga mewajibkan perusahaan melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut (dalam hal ini tahun 1998), namun hingga saat ini PT Arara Abadi belum menyelesaikan seluruh proses enclaving terhadap kawasan yang telah dihuni oleh masyarakat jauh sebelum PT. Arara Abadi berdiri. 3. Apabila didalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja HPHTI 4. Apabila lahan sebagai mana point 3 dikehendaki oleh perusahaan untuk dijadikan areal HPHTI, maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. Arara Abadi dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perusahaan juga memiliki kewajiban memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan, dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Dusun Bongkal syah merupakan perkampungan warga berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 Hektare yang tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis No 0817-22 0817-31.0618-540616-63. Selain itu Guberbur Riau melalui surat No 100/P.H.13.06 tertanggal 8 Maret 2007 menerangkan bahwa sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri dan telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah itu hingga Republik Indonesia berdiri hingga saat ini. Hali itu sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No: 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Arara Abadi. Berdasarkan fakta yang ada, maka kami dari Komite Aksi Mahasiswa Riau Yogyakarta (KAMAR-Yogyakarta) menyatakan: 1. Mengutuk keras tindakan represif dan aksi premanisme aparat kepolisian dan menuntut Kapolri untuk membuktikan konsistensi dan komitmentnya memberantas premanisme dengan cara mengusut tuntas dan menghukum seluruh oknum kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut 2. Menuntut Kapolri untuk membatalkan SP3 terhadap kelanjutan pengusutan kasus-kasus illegal logging yang ada di Provinsi Riau, dan tetap melanjutkan penyidikan terhadap seluruh kasus Ilegal Logging yang ada di Riau 3. Menuntut Kapolda Riau dan Dir Reskrim Riau untuk segera turun dari jabatannya, dan menyeret mereka ke Pengadilan HAM 4. Cabut SK Menteri Kehutanan No 743/Kpts-II/1996 5. Menuntut PT. Arara Abadi mengembalikan seluruh Tanah Ulayat milik warga Suluk Bongkal, dan merehabilitasi seluruh rumah yang rusak, mengganti rugi atas kerusakan seluruh fasilitas desa yang ikut rusak, kerusakan alat-alat produksi, dan merehabilitasi mental dan psikologis warga terutama wanita dan anak-anak 6. Menuntut Polda Riau dan Polres Bengkalis untuk membebaskan tanpa syarat seluruh warga dan aktivis yang telah ditangkap secara paksa 7. Memohon kepada KOMNAS HAM untuk segera melakukan tinjauan lapangan, dan melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang telah di lakukan oleh Aparat kepolisian yang dibantu oleh Satuan Pengamanan Perusahaan PT Arara Abadi, PAM Swakarsa 911, dan preman bayaran 8. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan advokasi hingga tuntasnya permasalahan konflik agraria yang dihadapi oleh warga Suluk Bongkal khususnya dan konflik-konflik agraria di Indonesia pada umumnya 9. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu berkonsolidasi dan melakukan aksi nyata dalam memerangi tirani yang terjadi di negeri ini. Demikianlah pernyataan ini kami buat, demi kesejahteraan masyarakat, tegakkan keadilan dan hukum. Yogyakarta, 26 Desember 2008 Komite Aksi Mahasiswa Riau – Yogyakarta (KAMAR-Yogyakarta) Rendi Permana Koordinator Umum

Berita Lainnya

Index