PERKARA GUGATAN PILKADA PEKANBARU Jum'at, MK Putuskan Soal Pilkada Pekanbaru

JAKARTA (RiauInfo) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan membacakan keputusan soal sengketa Pilkada Kota Pekanbaru pada Jum'at (24/6) mendatang.
"Sidang pembacaan keputusan akan kita gelar pada Jum'at mendatang. Namun jam berapa belum bisa kita pastikan," ujar hakim MK Maria Farida Indrati saat menutup sidang sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, di Gedung MK, Selasa (21/6). Dalam sidang kelima tersebut, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak pemohon maupun termohon dan pihak terkait untuk menyampaikan kesaksian dan penjelasan. Sesuai data dari pihak Panwaslu, dalam Pilkada Kota Pekanbaru, pihaknya menerima sebanyak 57 laporan pelanggaran baik dari PAS maupun Berseri. Laporan dari pihak PAS mayoritas soal dugaan penggunaan money politics yang dilakukan pihak Berseri. Sementara pihak Berseri, mayoritas mengadukan soal dugaan keterlibatan Walikota Herman Abdullah yang mendukung PAS dan kasus perjokian, dimana banyak warga Kampar yang diduga sengaja dimobilisasi ke Pekanbaru untuk mencoblos calon nomor satu atau PAS. Saksi Purwaji yang diajukan pihak Pemohon, mengungkapkan soal banyaknya kasus perjokian tersebut. Bahkan, dirinya sempat menangkap salah seorang joki dan sudah dilaporkan ke Panwaslu. Purwaji yang juga anggota DPRD Kampar tersebut juga mengungkap soal keterlibatan Herman Abdullah yang secara nyata memerintahkan para camat, lurah dan Ketua RT/RT untuk menyukseskan PAS. "Saya punya rekaman dalam bentuk audio," tegasnya di depan mejelis hakim MK. (rls)

Berita Lainnya

Index