Perda Sumur Resapan Tidak Berjalan Dengan Bai

PEKANBARU (RiauInfo) - Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2006 tentang sumur resapan masih diabaikan oleh masyaraskat. Buktinya, dari ruko dan rumah masyarakat yang ada, tidak terlihat adanya sumur resapan disekitarnya. 

Padahal menurut anggota DPRD Pekanbaru, Martius Busti, di Balai Payung Sekaki, perda dan penerapan pembuatan sumur resapan ini sangat penting untuk mengatasi volume banjir pada musim hujan. Menurutnya, adanya sumur resapan merupakan salah satu jalan untuk mengatasi banjir pada setiap musim hujan adalah kembali pada perencanaan. Bila perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah sangat matang dan jika musim hujan datang maka kota Pekanbaru tidak akan digenangi banjir lagi. Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melakukan perencanaan dari awal. Namun untuk menjalankan program ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi harus didukung oleh para pengusaha, pemilik ruko dan rumah penduduk yang ada di kota Pekanbaru. "Banjir itu tidak hanya menggenangi jalan raya atau lokasi tertentu saja, justru kalau hujan datang banjir juga menggenangi rumah warga, karena pada umumnya rumah warga belum memiliki sumur resapan," terang Martius. Untuk itu, Martius mengharapkan agar Pemerintah lebih intensif mensosialisasikan perda sumur resapan kepada pengusaha, pemilik ruko dan warga kota Pekanbaru. Jika Pemerintah tidak serius untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat, maka perda tentang sumur resapan ini tidak akan berjalan dengan baik. "Pemerintah harus serius untuk mensosialisasikan hal ini, jika tidak maka perda ini tidak akan berjalan, padahal sudah beberapa tahun dibuat," ungkapnya mengakhiri. Sementara ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan, hampir setiap bangunan maupun perumahan yang ada di Kota Pekanbaru belum memiliki sumur resapan. Padahal sumur resapan yang diimbaukan adalah dalam rangka mengantisipasi banjir pada saat musim hujan. Dimana dalam perda nomor 10/2006 adalah mengatur tentang rekomendasi pengusaha dan masyarakat yang ingin membangun. Dan rekomendasi tentang pencegahan banjir tersebut telah dicantumkan dalam pasal 15 ayat 1 D dengan tujuan utamanya mencegah dan mengatasi genangan banjir pada musim hujan yang dapat merugikan masyarakat terutama terhadap kawasan pemukiman dan bangunan lainya diperlukan pertimbangan dari instansi teknis terhadap rencana lokasi yang akan dibangun. Bahkan diayat 2 dikatakan wajib mendapatkan rekomendasi dari pihak teknis yang menangani pengembangan sumberdaya air. "Perda Sumur Resapan Nomor 10/2006 intinya bagaimana pengendalian sumber daya air guna mengatasi genangan air atau banjir yang selalu terjadi setiap tahun di kota ini. Agar kota Pekanbaru bebas dari genangan air, maka setiap yang membangun mesti mendapat izin dari dinas terkait termasuk adanya kontrol kelapangan untuk pengecekan realisasi. Kalau perda ini diabaikan maka sangsinya adalah hukuman penjara minimal 3 bulan dan kalau tidak denda 50 juta yang tertuang dalam pasal 29 tentang kasus pidana," paparnya. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Pekanbaru dengan pemasangan bill board masih belum maksimal. Hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya masyarakat atau para pengusaha yang belum menerapkan perda tersebut. "Untuk itu Distako harus segera melakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan badan usaha atau para pengusaha perumahan yang ada di Pekanbaru," tambahnya. Selain itu setiap warga masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru juga mesti diberi informasi tentang manfaat sumur resapan. Jika perlu Distako harus melakukan sosialisasi sampai tingkat RW dan RT dan langsung melakukan pengawasan. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index