Peran Pemuda Bisa Dioptimalkan Melalui UU Kepemudaan

PEKANBARU (RiauInfo) - Saat ini undang-undang Kepemudaan telah disahkan oleh anggota DPR RI pada beberpa waktu lalu. Diharapkan, dengan selesainya tahap uji coba yang saat ini sedang dilaksanakan, peran kepemudaan dapat lebih optimal dalam menyumbangkan sumber dayanya.
Menurut Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Edie Yusti, tujuan diberlakukannya undang-undang kepemudaan itu adalah untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kemerdekaan pemuda untuk berserikat dan berkumpul. Ada pun rincian lainnya adalah menyebutkan tentang batasan umur pemuda dari 16 – 30 tahun. Batasan yang tertera pada undang-undang pengesahan tersebut, masih lebih muda jika dibandingkan saat masih dalam bentu rancangan, yakni, antara 18-35 tahun. Lebih lanjut, Edie mengharapkaninti dari diterapkannya undang-undanga kepemudaan tersebut adalah, untuk mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. "Yang ditekankan pada undang-undang tersebut adalah bukan pada pelaksanaan fisik, tetapi bagaimana membangun integritas kepemudaan terhadap bangsa dan negara," ujarnya, seusai acara dialog terbuka, yang digelar Diskominfo-Pde Provinsi Riau di RRI Pekanbaru. Selain itu, dengan hadirnya hadirnya undang-undang kepemudaan, kata Edie, program pemberdayaan kepemudaan lebih fokus dan tepat sasaran. RUU tersebut juga mengatur peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberikan bantuan permodalan bagi calon wirausahawan muda. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak mengganggarkan program pemberdayaan pemuda di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya, demikian jelasnya. (ad/ist)

Berita Lainnya

Index