Penyalur Tenaga Kerja Langgar UMK

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah tenaga kerja menyatakan kecewa dengan keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja di Kota Pekanbaru. Pasalnya, perusahaan yang menjadi penyalur mereka telah menekan upah minim yang sangat ketat. Sehingga upah yang mereka terima jauh dari ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun ini senilai Rp.1.055.000. Padahal, kontrak kerja mereka bahkan melebihi UMK dari perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja ini.
"Kami mengetahui kontrak kerja perusahaan dengan perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyalurkan kami. Seperti PT.Indomobil yang menetapkan honor Rp.1,6 juta per bulan, hanya samapai kepada kami Rp.1 juta dari perusahaan penyalur yang menyalurkan kami,"ungkap seorang tenaga kerja kepada RiauInfo. Menurut karyawan tersebut, dirinya mengetahui kontrak kerja senilai Rp.1,6 juta dari Indomobil untuk tenaga sekuriti tersebut dari dokumen kontrak kerja antara PT.Indomobil dengan perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyalurkannya. "Jika potongannya tidak mencapai 600 ribu tidak masalah. Saya bekerja saat itu pada 2009 lalu. Sedangkan gaji yang kami terima sebulan denganh 12 jam kerja sehari hanya Rp.1 juta,"ungkap tenaga kerja yang namanya tidak boleh dikutip kepada RiauInfo. Pengalaman tersebut juga masih dirasakannya pada pertengahan 2009 hingga awal 2010 ini. Dimana PT.RMJ yang menyalurkannya hanya memberikan Rp.800.000 sebulan. Padahal, perusahaan yang memakai jasanya yaitu manajemen perusahaan perumaah NIRVANA mematok Rp.1,2 juta sebulan. "Kami mengetahuinya dari pihak perumahan itu sendiri. Karena mereka sering mewanti-wanti kami agar kerja yang rajin dan menyetakan perusahaan mereke membayar mahal gaji kami. Lalu kami katakan bahwa kami hanya menerima Rp.800.000 sebulan dari perusahaan penyalur tenaga kerja PT.RMJ,"ungkap tenaga kerja tersebut. Keadaan ini masih berlanjut di Kota Pekanbaru dari perusahaan penyalur tenaga kerja kepada sejumlah tenaga kerja di Pekanbaru dan Riau secara umum.(Surya)

Berita Lainnya

Index