PENUTUPAN RUMAH MAKAN DI BULAN RAMADHAN Ketahuan Membandel, Sanksi Tegas Akan Langsung Dikenakan

PEKANBARU (RiauInfo) - Walikota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan membuka rumah makan, restoran, salon, panti pijat dan tempat hiburan pada siang hari selama bulan Ramadhan. Untuk restoran atau rumah makan misalnya, hanya dibolehkan buka diatas pukul 17.00 Wib sampai imsak.
Hanya saja, dalam prakteknya masih ada rumah atau warung makan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan walikota itu. Dalam kaitan ini, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru akan melakukan razia intensif guna melhat sejauh mana pengusaha menjalankan aturan itu. "Jika ketahuan ada rumah makan dan restoran membandel, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan saksi keras. Bahkan kami bisa mencabut izin usaha mereka," ungkap Kepala Satpol PP Pekanbaru, Indra Kusuma kepada wartawan di Pekanbaru. Dia mengatakan, dalam melakukan razia atau penertiban, pihaknya selalu mendapatkan kesulitan. Pasalnya kerap kali rumah makan atau restoran tersebut main kucing-kucingan dengan petugas. "Bahkan setiap kali penertiban selalu saja hasilnya nihil, karena ada indikasi kebocoran," tambahnya. Karena itu, menurut dia, kerjasama dengan masyarakat dalam memberikan laporan sangat diharapkan. Masyarakat diharapkan bersedia memberikan laporan jika menemukan adanya rumah makan atau restoran di lingkungannya melanggar ketentuan Pemko Pekanbaru itu," ujarnya.(ad)

Berita Lainnya

Index