Penjelasan PT Chevron Tentang Tiga Versi Data Lifting

PEKANBARU (RiauInfo) - Sehubungan dengan berita yang dilansir beberapa media tentang terdapatnya tiga versi data lifting minyak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) baru baru ini, maka PT CPI merasa perlu memberikan penjelasan.

Adapun penjelasan yang disampaikan Manager Communications & Media Relations -- Policy, Government & Public Affairs - Sumatra, PT. Chevron Pacific Indonesia, Hanafi Kadir itu sebagai berikut: 1. Berdasar ketentuan Kontrak Kerja Sama PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan Pemerintah, data produksi dan kegiatan industri migas CPI wajib dilaporkan kepada Pemerintah melalui BPMIGAS. Dan, sesuai peraturan Pemerintah pula, lembaga yang berwenang menyampaikan angka lifting kepada publik adalah Menteri Keuangan dan BPMIGAS. 2. Sudah menjadi kebijakan CPI untuk selalu konsisten dalam penyampaian laporan kepada Pemerintah. Perbedaan angka yang disinyalir terdapat dalam bahan-bahan presentasi CPI yang berbeda bisa jadi disebabkan perbedaan dalam mendefinisikan dan menginterpretasikan data tersebut, termasuk Angka Produksi dan Angka Lifting yang sejatinya memiliki arti berbeda. 3. Penyampaian data yang berhubungan dengan hal-hal tersebut maupun maupun yang berhubungan dengan perhitungan DBH kepada publik bukan merupakan kewewenangan CPI.(Ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index