PENGURUSAN MENCAPAI 400/HARI Takut Didenda, Warga 'Serbu' KPT Urus Akte Kelahiran

PEKANBARU (RiauInfo) - Dalam sepekan terakhir, warga membanjiri Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pekanbaru mengurus akte kelahiran. Rupanya, alasan warga mengapa memanfaatkan penghujung tahun ini untuk mengurus akte itu karena takut terkena denda sesuai UU 23/2007 tentang Administrasi Kependudukan. 

Dari pantauan di lapangan Rabu (31/12) lalu, warga pada umumnya kaum ibu itu memadati loket 7 tempat pengurusan akte kelahiran di KPT tersebut. Ada yang tengah dipanggil namanya dan ada juga tengah menunggu. Menurut beberapa warga disela-sela mengurus akte itu ada yang sudah dua hari memasukkan permohonan dengan syarat yang telah ditentukan. Ada juga baru hari itu. Prosesnya kata warga itu tidak terlalu rumit, tetapi karena begitu ramainya mengurus, maka harus mengantri. Salah seorang warga jalan Purwodadi Kelurahan Sidumolyo Barat Kecamatan Tampan, Wendrizal, mengatakan pengurusan akte kelahiran dengan memanfaatkan waktu akhir tahun ini, antara lain karena takut terkena denda yang katanya bisa Rp1 juta, hingga Rp500 ribu. Hal itu katanya sesuai dengan sosialisasi ke RTRW tentang administrasi kependudukan. "Jadi waktu tinggal beberapa hari lagi masuk tahun 2009, ya terpaksalah kita urus sekarang," katanya. Sementara itu, Nining, Kasi Pembangunan Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, mengaku pengurusan pengantar akte kelahiran di kelurahan itu sejak minggu ketiga bulan ini, dari satu kelurahan dari 58 lurah yang sehari mengeluarkan pengantar akte kelahiran itu sekitar 50 berkas. "Yang kita terima itu cukup syarat," katanya. Sementara itu, Kepala KPT Pekanbaru Zulkarnain mengatakan, pengurusan akte di KPT sejak tiga hari lalu itu, seharinya mencapai sekitar 400 pemohon yang biasanya sekitar 50 sampai 100 pemohon. Proses di KPT biasanya hanya sehari, namun karena pemohon ramai tentu kadang ada yang lebih sehari. "Di KPT hanya menseleksi berkas atau permohonan, setelah itu kita kirim ke Distarduk selaku instansi terkait yang mendatanganinya ," ujarnya. Sementara itu, Kasubag Bantuah Hukum Pemko Pekanbaru Yuliasman SH mengatakan, aturan tegas terkait akte ini dari UU 23/2007 tentang administrasi kependudukan. Sebab katanya, antara lain disebutkan, jika pengurusan akte terlambat dari kententuannya maka pembuatan akte melalui penetapan pengadilan. "Ya mungkin inilah yang membuat masyarakat berlomba-lomba mengurus akte mendekati akhir tahun ini," katanya. (muchtiar)

Berita Lainnya

Index