PEKANBARU (RiauInfo) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat peningkatan legalisir Kartu Kuning untuk kota Pekanbaru dalam bulan Oktober 2008 ini. Disnaker Pekanbaru menilai peningkatan legalisir Kartu Kuning atau kartu AK.I itu menyusul pembukaan penerimaan CPNS tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru Darius, melalui Kasubdin Tenaga Kerja Abdul Rahim mengatakan, hanya sedikit perusahaan yang menuntut kartu kuning sebagai syarat lamaran kerja bagi pencari kerja. Hal ini akibat tidak adanya sangsi tegas peraturan bagi perusahaan yang tidak mementingkan Kartu Kuning bagi Pencakernya. Akibatnya, para pencaker juga tidak mengurus Kartu Kuning ke Disnaker.
Sedangkan untuk melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masuk anggota Polri atau TNI dan BUMN lainnya wajib menyertakan Kartu Kuning. Sehingga peningkatan pengurusan Kartu Kuning hanya meningkat saat lowongan CPNS dibuka seperti saat ini.(Surya)