Pengelolaan Keuangan Negara Masih Diwarnai Penyimpangan-Penyimpangan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemprov Riau mengadakan Bimbingan Teknik Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah dan Bimbingan Teknik Sistem Pelaporan berbasis prestasi kerja, Selasa (6/5) di Hotel Mutiara Pekanbaru. Kegiatan ini diadakan bekerjasama Pemprov Riau dengan Lembaga Adminitsrasi Negara.

>Acara ini merupakan bentuk pemberian penjelasan tentang Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keppres ini merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa dan juga sebagai implementasi dari sistem tata pemerintah yang baik, jauh dari praktek KKN. Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Drs. M.Ramli, M.Si saat acara pembukaannya mengatakan, sebagaimana diketahui, pengelolaan sumber daya keuangan di negara ini masih diwarnai dengan berbagai penyimpangan. Meskipun kondisi saat ini sudah sangat jauh lebih baik dibandingkan masa lalu, namun ada fakta yang menyebutkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, selalu diawali dari tahap perecanaan dan penyusunan anggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban. Oleh sebab itu, dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas pada pos pengadaan barang dan jasa. "Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Keppres No 80 Tahun 2003, agar dapat dilaksanakan sungguh-sungguh," ujarnya. Dalam rangka terciptanya akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diharapkan itu, pemerintah secara terus menerus melakukan perubahan dan penyempurnaan atas Keppres No 80 Tahun 2003 itu dengan Perpres No.95 Tahun 2007. "Perpres ini memuat penjelasan batasan terhadap proses pengadaan dan pendistribusian bahan dan obat generik melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," tambahnya. Melalui bimbingan teknis ini, GUbri berharap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riaudapat melaksanakan proses pengadan barang/jasa dengan efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adik/tidak diskriminatif dan akuntabel. Sementara itu, wakil dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Ir. Martsanto M.Eng dalam pelaksanaan bimtek ini, memang akan lebih dititik beratkan pada pemahaman proses pengadaan barang dan jasa, yang sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 dengan seluruh revisi-revisinya. Karenanya materi yang diberikan pun disesuaikan, seperti Pendalaman Keppres 80 Tahun 2003, Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa, Penilaian Kualifikasi, Teknik Penyusunan Dokumen Lelang atau Kontrak, Metode Penyusunan OE, Teknik dan Metode Evaluasi Penawaran serta Pembinaan dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. (ad)
 

Berita Lainnya

Index