Pengawasan Terhadap Pekerja Asing Masih Lemah

PEKANBARU (RiauInfo) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertranskep) Riau Akmal JS mengakui pengawasan terhadap penggunaan tenaga asing di Riau masih lebih. Hal ini membuat jumlah pekerja asing di daerah ini masih banyak.
"Padahal masih banyak tenaga ahli lokal di berbagai bidang yang berada di Riau bisa menggantikan kedudukan tenaga asing itu. Namun ternayata masih banyak perusahaan menggunakan tenaga asing," ungkapnya kepada wartawan di Pekanbaru. Akmal mengungkapkan hingga akhir 2009 lalu tercatat jumlah pekerja asing di Riau sebanyak 6.000 orang. Sebagian besar dari tenaga asing ini bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan, pengolahan kerja dan pulp, dan juga perusahaan minyak. Sesuai dengan perundang-undangan tentang tenaga lokal, disebutkan setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal 80 persen, sedangkan tenaga asing hanya sebanyak 20 persen. "Namun menurut dia, sejauh ini perundang-undangan itu implementasinya di lapangan sulit diwujudkan. Karena untuk pengawasan, kita kesulitan mendapatkan akses," tambah Akmal lagi.(ad)

Berita Lainnya

Index