Penganiayaan Terhadap 20 TKW di Malaysia Jadi Berita Utama "Tribun Pekanbaru"

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebanyak 20 TKW Indonesia yang bekerja di Malaysia saat ini teraniaya. Hal ini terungkap karena salah satu diantara mereka mengirim SMS ke Direktur Hukum dan Operasional Imigrasi Pusat Putrajaya, Datuk Ishak Mohamed berisi penderitaan yang saat ini mereka alami.

Itu merupakan berita utama Harian Tribun Pekanbaru edisi Kamis (28/6) ini. Dalam berita berjudul "Tolong Datuk, Kami Dikurung" itu disebutkan bahwa begitu mendapatkan SMS, Ishak memerintahkan pegawai Imigrasi Negeri Perak menyerbut lokasi yang disebutkan dalam SMS dan akhirnya berhasil menyelamatkan 17 dari 20 TKW asal Indonesia. Sedangkan harian Pekanbaru Pos hari ini lagi-lagi mengangkat rentetan kasus penikaman Kadisdikpora Pekanbaru dalam berita utamanya. Hari ini dengan beritanya berjudul "Nusakambangkan Comel!", harian ini memaparkan permintaan dari Kapoltabes dan Komisi III DPR RI yang meminta agar otak penikaman Kadispora, Comel, dikirim ke Nusakambangan. Riau Tribun hari ini memberitakan prosesi pemakaman korban penembakan polisi warga Desa Bungur, Kecamatan Rangsang, Bengkalis. Dalam beritanya berjudul "Korban Penembakan Dimakamkan", harian ini menyebutkan korban Selasa (26/6) lalu dimakamkan di kampung halaman orangtuanya di Dusun Parit Kumbang, Desa Topang. Pihak keluarga berharap proses hukum ditegakkan terhadap penembaknya. Sementara itu Pekanbaru Mx dalam berita utamanya hari ini berjudul "Laga Kambing, Siswa SMU Tewas Mandi Darah", memberitakan kasus tabrakan maut di Jalan Raya Pematang Reba, Rengat. Dalam tabrakan sesama sepeda motor ini, salah satu pengendaranya yang siswa SMU Negeri 3 Rengat tewas. Media Riau dalam berita utamanya hari ini mengungkapkan keinginan Pemprov Riau agar penggunaan dan pelaporan anggaran di masing-masing satker bisa dilakukan dengan baik dan benar. Untuk itu Pemprov akan menempatkan dua akuntan di masing-masing Satker. Berita ini ditulisnya dengan judul "Setiap Satker, Pemprov Tempatkan Dua Akuntan". Beda pula dengan Metro Riau, hari ini berita utamanya mengangkat kasus korupsi di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam beritanya berjudul Rokhmin Dituntut 6 Tahun Penjara", disebutkan Jaksa telah menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri pidana enam tahun menjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi. Sedangkan Harian Riau Pos hari ini mengangkat masalah perpecahan di parpol-parpol yang selama ini menjai pendukung Presiden SBY terkait dengan terbentuknya koalisi Golkar_PDIP. Dalam beritanya berjudul "8 Parpol Pro-SBU Pecah", harian ini menyebutkan perpecahan itu terjadi saat mereka berkumpul di Hotel Mulia Jakarta. Mohon maaf untuk harian Riau Mandiri kami tidak bisa menurunkan berita utamanya, karena sampai saat ini koran tersebut belum kami terima. Menurut informasi, mesin cetak milik harian tersebut mengalami kerusakan, sehingga hari ini tertunda terbit.***

Berita Lainnya

Index