Pengacara Jisyamsu Lanjutkan PK ke MA

PEKANBARU (RiauInfo) - Kuasa hukum pasangan calon bupati Inhil, Syamsudin Uti-Soebroto (Jisyamsu) akan melanjutkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. Pernyataan ini menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menolak tuntutan Jisyamsu dalam sidang putusan, Rabu (29/10) di Pekanbaru. 

Menurut Syam Daeng Rani selaku pengacara pasangan Jisyamsu mengatakan, masih ada kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dalam sidang putusan perkara Pilkada Inhil itu. Karena Majelais Hakim memutuskan sidang lewat dari 14 hari sejak masa gugatan. Selain itu, Syam Daeng menilai Majelis Hakim melegalkan pelanggaran UU. Dalam hal ini, tuntutan terhadap Surat Kesepakatan Bersama yang dilakukan KPU Inhil dalam Pilkada lalu. Majelis Hakim membacakan putusan bahwa materi permohonan yang disampaikan Jisyamsu merupakan materi hukum pidana Pilkada. Sehingga permohonan itu tidak bisa menjadi subtansi gugatan sengketa Pilkada. Majelis Hakim menyimpulkan permohonan Jisyamsu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan berita acara gugatan perselisihan Pilkada. Akhirnya Majelis Hakim menolak semua permohonan Jisyamsu dan membebankan uang perkara kepada Jisyamsu. "Kita akan lanjutkan Peninjauan kembali (PK) ke MA atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini. Karena masih banyak kesalahan dalam keputusan tersebut. Langkah ini adalah Upaya Luar biasa dalam hukum,"ujar Syam Daeng Rani kepada RiauInfo.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index