Pendatang Baru Diwajibkan Bayar Uang Jaminan Rp500 Ribu

PEKANBARU (RiauInfo) - Seusai lebaran biasanya jumlah penduduk Pekanbaru meningkat tajam. Hal ini disebabkan banyak warga Pekanbaru yang melakukan mudik ke kampungnya, lalu saat balik ke Pekanbaru membawa pendatang baru untuk mengadukan nasibnya di kota ini.

Sehubungan hal itu pihak DPRD Pekanbaru minta kepada Pemko Pekanbaru untuk memperhatikan masalah tersebut. Sebab tidak jarang kehadiran pendatang baru itu justru akan menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat Pekanbaru, apalagi jika kehadiran mereka hanya sebagai pengangguran saja. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Sondia Warman kepada wartawan Jumat (19/10) di Pekanbaru mengatakan saat ini Pekanbaru telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang kependudukan. Dalam perda itu diwajibkan pendatang baru diwajibkan melapor dan mengurus Kartu Izin Sementara (KIS) yang berlaku selama enam bulan. Selain melapor dan mengurus KIS, pendatang baru juga wajib membayar uang jaminan sebesar Rp500 ribu. Uang jaminan ini berguna, jika pendatang baru itu dalam waktu enam bulan tidak juga mendapatkan pekerjaan di Pekanbaru, maka nantinya akan diserahkan untuk digunakan sebagai ongkos pulang ke kampung halamannya. Sehubungan hal itu, menurut Sondia, aparat di Pekanbaru sudah waktunya menjalani perda yang telah ada itu. Sebab menurut dia, masalah pengangguran di kota ini sudah cukup memusingkan. "Jika angka pengangguran itu terus bertambah, tentunya akan lebih memusingkan lagi," jelasnya. Disebutkannya, Kota Pekanbaru bukannya tertutup bagi pendatang. Siapapun boleh mengadu nasibnya di kota ini asalkan memiliki skill yang memadai agar bisa mendapatkan pekerjaan. "Silahkan saja mengadukan nasib di kota ini, tapi harus punya bekal skill biar nantinya tidak jadi mengangguran di kota ini," tambahnya.(Ad)

Berita Lainnya

Index