Pemungutan Uang Pindahan Sekolah Sudah Tak Jadi Rahasia Lagi 1

AKHIR-akhir ini kasus Tiara dan Haikal murid SD 003 Marpoyan Damai yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara tidak melunasi uang masuk sebesar Rp 750 ribu, mendapat sorotan banyak media. Kasus ini sempat menyentak banyak pihak, sehingga walikota Pekanbaru Herman Abdullah pun turun tangan menyelesaikannya.

Bahkan Herman telah memerintahkan pihak Disdikpora untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek SD 003 Marpoyan Damai, Zulkifli atas kasus yang dinilai telah mencemari dunia pendidikan itu. Jika dalam pemeriksaan nanti Zulkifli dinilai melakukan kesalahan, maka sanksi berat sudah menunggu. Kemungkinan bisa dipecat dari jabatannya. Jika dianalisa lebih lanjut, jika memang benar Zulkifli melakukan pungutan uang masuk sebesar Rp 750 ribu dan kemudian orangtua murid tak sanggup membayarnya sehingga muncul kebijaksanaan "mengusir" kedua murid itu, jelas kepsek tersebut telah melakukan tindakan salah. Sikapnya itu tentu saja sangat bertentangan dengan program pemerintah memajukan pendidikan. Apalagi kini pemerintah telah menyediakan anggaran cukup besar untuk bidang pendidikan. Anggaran tersebut diantaranya disalurkan melalui BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di sekolah, sehingga orangtua murid tidak perlu dibebani lagi dengan pungutan bermacam-macam. Makanya saat ini akan salah besar jika ada sekolah masih memungut dana dari orangtua muridnya dengan alasan apapun, termasuk kepada murid yang baru pindah ke sekolah itu. "Itu sebabnya saya memerintahkan Disdipora untuk memeriksa apakah benar Pak Zulkifli melakukan pungutan uang dari orangtua murid itu," ujar Herman lagi. Kalau memang hanya gara-gara pungutan uang itu maka Zulkifli dinyatakan bersalah sehingga terancam dirancam dipecat dari jabatannya, tentunya wajar-wajar saja. Tapi harus diingat. Apakah ada jaminan hanya Zulkifli saja yang melakukan tindakan seperti itu? Bagaimana dengan kepsek-kepsek lain yang melakukan perbuatan itu? Diakui, pungutan yang dilakukan kepsek-kepsek kepada murid-murid yang baru pindah bukan lagi menjadi rahasia umum. Kalau memang ingin mencari kebenaran, mungkin ada baiknya di Disdipora Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah, apa benar ada praktek-praktek seperti itu.(ad/bersambung)


Berita Lainnya

Index