Pemprov Riau Rancang Formulasi SOT

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemerintah Provinsi Riau telah membicarakan rencana rancangan SOT sesuai Peraturan pemerintah tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam menindaklanjuti peraturan ini, pihak pemprov Riau membahas dan mem-formulasikan kembali Susunan Organisasi dan Tatalaksana (SOT) Pemerintah Provinsi Riau beradasar PP Nomor 41 itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau HR.Mambang Mit mengatakan hal tersebut kepada wartawan usai rapat membahas tentang penerapan PP Nomor 41 tahun 2007, Senin (20/8)di kantor Gubernur Riau. Dalam pertemuan ini, kata Mambang Mit, pihaknya melakukan dengar pendapat dengan seluruh SKPD yang ada. Dalam pertemuan itu, belum bisa dibahas secara detail mengenai uraian tugas secara lengkap. "Dalam pertemuan itu baru dibicarakan masalah formulasi struktur eselon dari masing-masing SKPD," ujar Mambang. Mambang Mit juga mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan hal ini pada tanggal 23 Agustus mendatang untuk membahas lebih detail lagi. Hal tersebut, karena pada tanggal 27 Agustus 2007 akan ada rapat mengenai tindaklanjut dari PP Nomor 41 tahun 2007. Mambang mengatakan, sesuai dengan PP ini nantinya mungkin akan ada perubahan Satuan Kerja (Satker) atau sesuai dengan perubahan numinklaturnya. Mungkin juga akan ada pergeseran. "Namun hal tersebut baru pada tahap pembahasan," katanya. Dalam pembahasan itu untuk kedepannya telah dirancang sekitar 18 Badan, kemudian 17 Dinas, 12 Biro dan 4 Asisten di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. "Tapi ini baru pembahasan dan belum menjadi keputusan final, hal ini nantinya akan dilaporkan dulu kepada gubernur," kata Mambang Mit seraya mengatakan prosesnya masih banyak, misalnya dengan pembuatan Perdanya dan menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Riau. Mambang Mit mengatakan, ini adalah formulasi maksimal sesuai dengan PP nomor 41 tahun 2007. Hal ini katanya, cukup realistis dan ideal untuk mengantisipasi berkembangnya kegiatan yang akan datang serta untuk memenuhi kebutuhan sekarang ini.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index