Pemprov Riau Kurangi Jam Kerja PNS

PEKANBARU (RiauInfo) - Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1428 Hijriyah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau lebih singkat dari jam kerja hari-hari biasa. Dan apel pagi yang dilaksanakan setiap hari kerja, selama Bulan Suci Ramadhan, juga ditiadakan bagi PNS.

Surat Edaran Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Nomor 20/SE/2007 tertanggal 6 September 2007 telah menyatakan hal tersebut. Surat ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan/kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sekretaris DPRD Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Direktur RSUD Arifin Achmad serta RSJ Tampan Pekanbaru. Dalam Surat Edaran itu disebutkan, sehubungan dengan memasuki Bulan Suci Ramadhan Tahun 1428 hijriah dan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 363/VII/2005 tentang Hari dan Jam Kerja, maka jam kerja PNS bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja ditetapkan hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu Istirahat jam 12.00-13.00 WIB. Sedang untuk hari Jum’at, jam kerjanya adalah jam 08.00-15.30, untuk waktu istirahat adalah jam 11.30-13.30 WIB. Sedangkan bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam semingu, ditetapkan jam kerja untuk PNS adalah pukul 08.00-14.30 WIB. Untuk hari Jum’at adalah jam 08.00-11.30 WIB, sementara hari Sabtu jam 08.00-13.00 WIB. Mengenai kegiatan olahraga yang diselenggerakan setiap hari Kamis bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima ) hari kerja dan Hari Sabtu bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, selama Bulan Suci Ramadhan ditiadakan. Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, pakaian yang digunakan pada hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan untuk PNS Pria adalah Pakaian Dinas Harian ( kecuali Hari Jum’at memakai Busana Melayu). Sementara bagi PNS Wanita, busana yang digunakan adalah Busana Muslimah dan bagi yang non Muslim menyesuaikan.(Surya)

Berita Lainnya

Index