Dengan adanya pembatasan ini, maka semua pengeluaran, termasuk bantuan hibah senilai di atas Rp50 juta harus melalui proses tender dan lelang. Hal itu dikatakan Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, dalam Permendagri Nomor 27/2007 tentang Pelelangan Barang dan Jasa Milik daerah, setiap pengajuan Bansos dan hibah di atas Rp50 juta pencairannya harus melalui proses lelang dan tender. "Jadi kita harus terapkan itu," ungkapnya.
Namun demikian, menurut Rusli Zainal lagi, pembatasan pengeluyaran keuangan daerah dari jalur bansos dan dana hibah ini tidak langsung diputuskan oleh pemerintah daerah sendiri. Melainkan juga akan melibatkan pihak legislatif.(ad)
Pemprov Riau Batasi Pengeluaran untuk Bansos dan Hibah
Kiki
Jumat, 11 Desember 2009 - 02:23:12 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Kepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 19:12:02 Wib Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum