Pemko Pekanbaru Tetapkan Nilai Ganti Rugi Jembatan Siak IV

PEKANBARU (RiauInfo) - Walikota Pekanbaru akhirnya menentapkan harga ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek pembangunan Jembatan Siak IV. Harga tanah yang ditetapkan adalah berkisar antara Rp 70 ribu hingga Rp150 ribu per meter, tergantung posisi tanah. 

Rinciannya adalah, jalan sekunder dengan lebar 3-5 meter akan mendapat ganti rugi sebesar Rp150 ribu per meter, tepi gang lebar 2-3 meter mendapat ganti rugi Rp135 ribu per meter, tepai gang lebar 1-1,5 meter mendapat Rp90 ribu per meter, dan menjorok ke sungai mendapat ganti rugi Rp70 ribu per meter. Sedangkan untuk bangunan, dihitung biaya pembuatan rumah tahun 2009, kemudian dihitung pengurangan manfaat selama rumah itu dibangun. Kemudian untuk ganti rugi tanaman dibayar secara variasi tergantung jenis pohon, umur tanaman dan produktivitas tanaman. Sampai saat ini penetapan nilai ganti rugi itu sama sekali tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Bahkan umumnya masyarakat menyatakan setuju dengan ganti rugi itu dan berharap proses ganti rugi segera dilakukan. Ramlan, salah seorang warga mengatakan, dia berharap ganti rugi secepatnya dilakukan, sehingga tanahnya seluas 300 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jembatan Siak IV itu segera mendapat ganti rugi. "Kalau ganti rugi kami dapatkan, tentunya kami bisa langsung mencari tanah penggantinya di tempat lain," ungkapnya.(ad)

Berita Lainnya

Index