Pajak akan diterapkan tersebut adalah pajak untuk usaha kos-kosan dan usaha hiasan karangan bunga. Sepertinya halnya pajak nasi bungkus yang kontroversi itu, pajak kos-kosan dan karangan bunga ini diberlakukan dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepada Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru Drs Syofyan mengatakan saat ini penerapan pajak itu masih dalam tahap sosialisasi. Kos-kosan yang dikenakan pajak adalah yang memiliki kapasitas lebih dari 10 kamar.
"Usaha kos-kosan yang memiliki kapasitas lebih 10 kamar itu dianggap sudah besar usahanya sehingga sudah boleh dikenai pajak untuk meningkatkan PAD," ujarnya. Besarnya pajak adalah 10 oersen dari omset yang dihasilkan dari usaha itu.
Khususnya untuk pajak karangan bunga, Syofyan mengatakan akan dikenai pajak seperti pajak reklame. Acuannya tidak jauh berbeda dengan biaya pajak reklame. "Pajak reklame akan menjadi acuan untuk diterapkan pada karangan bunga itu," jelas dia lagi.(ad)
Pemko Pekanbaru Makin Mengada-ada Terapkan Pajak
Kiki
Rabu, 20 Januari 2010 - 05:34:56 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Kabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Jumat, 01 Maret 2024 - 10:40:19 Wib Umum
Pasca Pemilu 2024, APDESI Rohul Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi
Jumat, 23 Februari 2024 - 20:23:25 Wib Umum
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
Sabtu, 10 Februari 2024 - 18:39:45 Wib Umum
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Jumat, 09 Februari 2024 - 20:30:26 Wib Umum