Pemko Pekanbaru Janji Ganti Rugi Tanah Tak Akan Merugikan Warga

PEKANBARU (RiauInfo) - DPRD Kota Pekanbaru dalam sidang paripurnanya Rabu (21/11) menyetujui anggaran sebesar Rp 44 milyar untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Siak IV. Hanya saja Pemko Pekanbaru diminta untuk menyelesaikan ganti rugi tanah sebaik-baiknya.

Menanggapi hal itu, Walikota Pekanbaru Herman Abdullah seusai sidang paripurna tersebut di Gedung DPRD Kota Pekanbaru Payung Sekaki berjanji akan menyelesaikan ganti rugi itu dengan baik. "Kita malah sudahj bertekad ganti rugi yang diberikan itu tidak akan merugikan masyarakat," jelasnya. Dijelaskannya, masalah ganti rugi tanah ini perlu diselesaikan dengan baik, agar warga yang terkena proyek jembatan itu tidak mengalami kerugian. "Malah kami akan berusaha bagaimana ganti rugi tersebut justru memberikan keuntungan bagi masyarakat," tambah Herman lagi. Diakuinya, Gubernur Riau memang sudah mengintruksikan agar pembangunan Jembatan Siak IV ini benar-benar dijadikan prioritas, sebab Jembatan Siak I yang selama ini digunakan kondisinya sudah sangat tua. "Makanya Pemprov Riau akan ikut membantu dalam penyelesaian jembatan itu," ungkapnya. Disebutkannya untuk membangun jembatan itu, pemerintah pusat melalui APBNnya akan menanggung biaya pembangunan fisiknya. Sedangkan Pemprov Riau akan menanggung biaya pembuatan jalan menuju jembatan. Sedangkan Pemko Kota bertanggungjawab dalam membebaskan lahan masyarakat yang terkena proyek. Sehubungan hal itu, menurut Herman Abdullah, pembangunan jembatan Siak ini akan menjadi prioritas. Untuk itu pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 44 milyar dalam APBD Kota Pekanbaru 2008 untuk keperluan pembebasan lahan masyarakat yang terkena proyek.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index