Pemko Pekanbaru Berlakukan Pengurusan Akte Kelahiran Gratis

PEKANBARU (RiauInfo) - Untuk membantu masyarakat mendapatkan akte kelahiran bagi anak-anaknya, Pemko Pekanbaru memberlakukan pengurusan akte kelahiran gartis. Akte kelahiran gratis ini diberikan untuk anak yang baru lahir hingga berumur 2 bulan.

Ternyata pemberlakuan pengurusan akte kelahiran gratis ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat Pekanbaru. Hal ini terbukti sejak diberlakukannya pengurusan akte gratis itu, jumlah warga yang mengurus akte di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) mengalami peningkatan. Dari data yang dimiliki KPT itu, selama tahun 2007 jumlah akte yang telah dikeluarkan sebanyak 20.175 buah. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.097 diantaranya gartis karena masih pada usia nol hingga dua bulan. Sementara tahun 2006 lalu hanya mengeluarkan sebanyak 4.068 akte. Kepala KPT Pekanbaru, Zulkarnaen membenarkan adanya lonjakan jumlah masyarakat mengurus akte kelahiran untuk anak-anaknya. Menurut dia, meningkatkan jumlah masyarakat mengurus akte itu, selain adanya program akte kelahiran gratis, juga disebabkan makin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akte tersebut. Disebutkannya, meskipun biaya pengurusan akte untuk anak usia nol sampai dua bulan gratis, tapi biaya leges tetap harus dibayar sebesar Rp 2.500. Besar biaya leges yang dikenakan juga berlaku untuk pengurusan akte di atas usia dua bulan.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index