Namun ternyata sebagian dari tempat bilyar tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Makanya dalam waktu dekat ini Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat teguran kepada tempat-tempat permainan bilyar yang tidak berizin tersebut.
Kepala Bagian Perkotaan Pekanbaru Drs H Syafril Nawawi kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan pihaknya memang sudah punya rencana untuk menertibkan tempat-tempat bilyar tersebut.
Dikatakannya, selama ini orang seenaknya saja mendirikan tempat bilyar tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang. Bahkan tempat bilyar itu dibuka di sembarangan tempat, seperti di pemukiman warga dan dekat rumah ibadah.
"Makanya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan razia ke tempat-tempat permainan bilyar itu dan menindak tegas pemiliknya yang melanggar peraturan," ujarnya.
Disebutkannya, menurut Perda No.3/2002 telah disebutkan bahwa letak tempat usaha bilyar minimal jaraknya 1.000 meter dari tempat ibadah. Tapi hal itu tidak berlaku jika terletak dalam tempat hiburan seperti di Mall, pusat perbelanjaan, plaza dan sebagainya.
Mengenai pengurusan izin, menurut Syafril hal itu harus dilakukan pengelola bilyar. "Karena hal itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan dalam Perda No.7/2000 yang menyebutkan setiap tempat usaha harus ada SITu," tandasnya.(Ad)
Pemko Pekanbaru Bakal Keluarkan Surat Teguran
Kiki
Kamis, 08 Februari 2007 - 08:02:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum