Pemko Pekanbaru Akan Kenakan Pajak Burung Walet

PEKANBARU (RiauInfo) - Pemko Pekanbaru akan menarik pajak terhadap usaha penangkaran sarang burung walet yang saat ini sedang marak-maraknya di kota ini. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Sarang Burung Walet itu sudah disusun.
Penerapan pajak sarang burung walet ini akan diberlakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak. "Dari pajak sarang burung walet ini diharapkan akan menambah pendapatan kota Pekanbaru," ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Dispenda Pekanbaru, Musa di Pekanbaru. Dia mengatakan, penerapan pajak sarang burung walet itu mengacu kepada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Undang-undang inila yang akan dijadikan acuan dalam memberlakukan pajak tersebut," ungkap Musa lagi. Pihaknya sendiri sudah membuat Ranperda Pajak Sarang Burung Walet itu dan sudah menyerahkannya ke Bagian Hukum Pemko Pekanbaru untuk dibahas. Pembuatan Ranperda itu sendiri berpatokan kepada Kota Dumai dan Kutai yang telah memiliki perdanya. Selama ini kota Pekanbaru memang sudah memiliki Perda Walet, tapi bukan tentang pajak. Perda Walet yang sudah ada itu hanya untuk retribusi dan pendirian sarangnya yang dituangkn pada Perda No 3/2007 tentang pendirian uaha burung walet dan Perda Nomor 7/2007 tentang retribusi izin usaha walet.(ad)

Berita Lainnya

Index