Pemko Dumai Tegakkan Perda Buang Sampah Sembarang

DUMAI (RiauInfo) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tatakota, Kebersiahan dan Pertamanan (DTKP) setempat memberlakukan aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan. Aturan itu sendiri sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2000 lalu.
Apabila masyarakat ditemukan atau kedapatan membuang sampah sembarangan, maka pemerintah setempat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat seperti yang ada di dalam aturan tersebut. "Akan kami tindak tegas apabila masyarakat membuang sampah sembarangan," kata Zulfa Indra, Kepala DTKP Dumai, Kamis (13/12).Maksud dan tujuan dalam menegakkan Perda Nomor 21 Tahun 2000 itu, kata mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini, semua itu tentunya untuk mewujudkan visi Walikota Dumai sebagai Kota "Berseri" (Bersih, Semarak, Rukun dan Indah). "Dengan tertibnya masyarakat membuang sampah pada tempatnya tentunya sudah membantu mewujudkan visi tersebut," cetusnya. Dikatakan Zulfa Indra, bukan itu saja manfaat dan keuntungan dari tertib buang sampah pada tempatnya. Kota Dumai sendiri juga akan terhidar dari dampak banjir apa bila drainase pembuangan kelaut tidak tersumbat dengan sampah. "Banjir yang melanda Dumai banyak diakibatkan karena tersumbatnya saluran air pembuangan. Untuk itulah kita perlu penegasan dengan menegak aturan itu sendiri," katanya. Selain terhindar dari banjir, akhir Zulfa Indra, tentunya kehidupan masyarakat Dumai akan sehat. Karena kondisi lingkungan selalu bersih dan sampah-sampahpun bisa tersusun dengan rapi pada tampatnya. "Buka berserakan dan menimbulkan keluhan. Kalau tertib buang sampah pada tempatnya juga membuat nyaman hidup kita semua. Bauk busuk tidak ada dan lingkungan juga bersih serta hiduppun menjadi sehat," pungkasnya.(sr)

Berita Lainnya

Index