Pemko Dumai Pecat PNS Terlibat Narkoba

DUMAI (RiauInfo) - Pemko Dumai tidak akan memberikan tolerasi sedikitpun kepada para PNS yang bekerja di lingkugan Pemko Dumai yang terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba. 
Setiap PNS yang terbukti terlibat baik pemakaian maupun mengedaran akan langsung dipecat dari statusnya sebagai PNS. Selain itu PNS tersebut kan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Kepala Badan Pegawas Kota (Bawasko) Dumai, Drs H Said Djalaluddin dalam keterangannya di Dumai kemaren mengatakan pihaknya menerapkan sikap tegas ini karena narkoba bukanlah kasus biasa. "Kami menilai narkoba merupakan kasus yang sangat besar, sehingga diperlukan penanganan khusus. Makanya setiap PNS yang terbukti terlibat narkoba akan langsung dipecat dan dipenjarakan," ujarnya. Seperti yang dialami Ek dan Su, turut menjadi perhatian serius Banwasko Dumai. Ek yang sehari-hari bekerja di salah satu dinas Kota Dumai, divonis selama delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan psikotropika golongan II. Majelis hakim PN Dumai menyatakan, Ek terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Ek bersama Ro ditangkap kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB, 5 Januari lalu di kamar salah satu hotel di Jalan Mardeka Dumai. Pada penggerebekan ini, petugas menyita tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat penghisap berupa kaca pirek, bonk, mancis, 'handphone', uang dan lainnya.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index