Setiap PNS yang terbukti terlibat baik pemakaian maupun mengedaran akan langsung dipecat dari statusnya sebagai PNS. Selain itu PNS tersebut kan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kepala Badan Pegawas Kota (Bawasko) Dumai, Drs H Said Djalaluddin dalam keterangannya di Dumai kemaren mengatakan pihaknya menerapkan sikap tegas ini karena narkoba bukanlah kasus biasa.
"Kami menilai narkoba merupakan kasus yang sangat besar, sehingga diperlukan penanganan khusus. Makanya setiap PNS yang terbukti terlibat narkoba akan langsung dipecat dan dipenjarakan," ujarnya.
Seperti yang dialami Ek dan Su, turut menjadi perhatian serius Banwasko Dumai. Ek yang sehari-hari bekerja di salah satu dinas Kota Dumai, divonis selama delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan psikotropika golongan II.
Majelis hakim PN Dumai menyatakan, Ek terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997. Ek bersama Ro ditangkap kepolisian sekitar pukul 01.00 WIB, 5 Januari lalu di kamar salah satu hotel di Jalan Mardeka Dumai.
Pada penggerebekan ini, petugas menyita tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat penghisap berupa kaca pirek, bonk, mancis,
'handphone', uang dan lainnya.(Ad)
Pemko Dumai Pecat PNS Terlibat Narkoba
Kiki
Kamis, 12 April 2007 - 01:15:23 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKabar Gembira, Khusus hanya di Bulan Maret ini KTA PWI Mati Bisa Dipulihkan
Peringati HPN 2024, SMSI Riau Do'a Bersama dan Potong Tumpeng
PWI Riau Syukuran dan Potong Tumpeng Warnai HPN ke 78, Raja Isyam: Refleksi Diri Insan Pers
Pengurus SMSI Riau Silaturahmi ke PHR, Rinta: Kita Siap Dukung Program SMSI
Lampaui Target, Donor Darah PWI Riau Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim