Pemko Dumai Diharapkan Sosialisasikan Status Bukit Seludung

PEKANBARU (RiauInfo) - Tokoh masyarakat Bengkalis, H Effendi AB dan pengurus LSM Gema Suara Ampera, Amir Syarifuddin, berharap Pemko Dumai dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan status Dusun Bukit Seludung. Khususnya kepada warga Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai.

Harapan itu disampaikan keduanya, karena menurut Effendi fan Amirsyarifuddin, Pemko Dumai juga mengetahui persis status administrasi wilayah Bukit Seludung. Tujuannya, agar masyarakat Kota Dumai, khususnya warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai mengetahuinya. “Kita sangat mengharapkan kearifan dan keberanian Pemko Dumai untuk dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media massa . Dari beberapa pemberiaan beberapa hari ini, kita melihat Pemko Dumai terkesan ‘buang badan’. Belum satupun aparat Pemko Dumai angkat bicara,” ujar keduanya. Seharusnya, keduanya, Pemko Dumai tidak boleh begitu. Karena masalah tapal batas Bengkalis-Dumai ini merupakan urusan kedua pemerintah daerah. Bukan pemerintah dengan masyarakat,” harap Effendi dan Amir Syarifuddin, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (11/3). Sebab, imbuh Amir Syarifuddin, sebagaimana surat Walikota Dumai No 136/Pem/1337 perihal Tindak lanjut kegiatan Penyelesaian Batas kepada Gubernur Riau pada tanggal 7 Desember 2007 lalu yang ditandatangani langsung Walikota Dumai H Zulkifli AS, Pemko Dumai mengetahui dan mengakui bahwa Bukit Seludung bukan wilayah Kota Dumai. “Sosialisasi dari Pemko Dumai tersebut sangat diperlukan. Selama ini yang baru ada sosialisasi dari Pemkab Bengkalis. Seharusnya kedua belah pihak melakukan hal yang sama. Karena hal ini menjadi tanggungjawab dan kewajiban kedua Pemerintah Daerah,” ujarnya lagi. Sementara itu, sebagaimana dikutip Riau Pos, Selasa kemarin, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Riau, Tengku Khalil Jaafar mengatakan memang sudah ada kesepakatan soal tapal batas antara Pemkab Bengkalis dan Pemko Dumai. Dimana dalam kesepakatan itu, Bukit Seludung memang bukan termasuk wilayah Kota Dumai. “Kemarin ada surat Walikota Dumai meminta untuk meninjau kembali status daerah yang telah dibagi dua dengan Bengkalis, supaya masuk ke kawasan Dumai. Namun Pemkab Bengkalis tidak bisa terima. Sebab menurut Pemkab Bengkalis, kesepakatan yang diminta itu menguntungkan Pemko Dumai,” ujar Khalil. Berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Dumai, Zainal Effendi yang mengatakan belum ada keputusan Pemprov Riau, Khalil mengatakan sebaliknya. “Pemprov Riau telah mengeluarkan keputusan yang disepakati dua daerah. Karenanya kedua belah pihak harus konsisten dengan keputusan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama dan ditengahi Pemprov Riau tersebut,” imbuh Khalil. Kemudian, Khalil juga berharap, baik Pemkab Bengkalis maupun Pemko Dumai dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Jangan sampai tatanan pemerintah dirusak kepentingan pribadi dan kelompok,” tegasnya seraya mengatakan masalah tapal batas ini adalah masalah pemerintah, bukan masyarakat, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Ditambahkannya, pihak Pemprov Riau menjadi bertanya-tanya dengan masih dipermasalahkannya masalah tapal batas antara Bengkalis dan Dumai ini. “Apa karena ada kepentingan dewan. Kalau kepentingan masyarakat, kenapa tidak dibahas dari dulu. Itu sama artinya menghilangkan wibawa pemerintah,” katanya. Selain itu, Khalil juga menyayangkan adanya pernyataan yang mengatakan perbatasan Bengkalis dan Dumai status quo. Sebab keputusan untuk itu hanya berhak dikeluarkan Pemprov Riau. Sedangkan pemerintah setempat hanya berwenang menetapkan status quo untuk kawasan perbatasan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. “Pemerintah termasuk DPRD setempat tidak berwenang menetapkan lahan yang termasuk dalam kawasan perbatasan antar kabupaten/kota sebagai status quo. Itu hanya bisa ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui keputusan atau Peraturan Gubernur Riau,” tegasnya. Pernyataan Khalil itu, nampaknya untuk meluruskan pernyataan Zainal Effendi. Memang, beberapa waktu lalu, disejumlah media, Zainal Effendi pernah mengatakan bahwa status perbatasan Bengkalis dan Dumai status quo. Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri menjelaskan, Pemkab Bengkalis bukan hanya mematuhi, tetapi juga akan melaksanakan sepenuhnya keputusan dan kesepakatan soal tapal batas yang telah dibuat bersama antara Pemkab Bengkalis dan Pemko Dumai yang ditengahi Pemprov Riau pada 2 Oktober 2006 lalu. “Kedatangan Ketua GN-OTA Bengkalis Ny Hj Fauziah Syamsurizal, Asisten I h Burhanuddin, anggota DPRD Ny Hj Mira Roza, Kepala Badan Kesbang Linmas dan Infokom H Mukhlis, Kabag Tata Pemerintahan Nazamuddin, Kamis (6/3) lalu, sebagai salah satu bentuk kepatuhan dimaksud,” katanya. Mengenai adanya khabar bahwa dalam waktu dekat Pemkab Bengkalis akan meningkatkan status Bukit Seludung dari dusun menjadi desa, Johan mengatakan belum mengetahui adanya rencana tersebut. “Soal itu saya belum tahu. Namun kalau persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan untuk menjadikan Bukit Seludung sebagai sebuah desa terpenuhi, kenapa tidak. Karena Bukit Seludung memang merupakan bagian wilayah Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index