Pemko Akan Tindak Tegas Pemilik Sarang Walet

PEKANBARU (RiauInfo) - Meski saat ini Pemko Pekanbaru telah memiliki Perda tentang sarang burung walet, namun ternyata masih belum dijalankan sebagaimana diharapkan. Saat ini di pemukiman masyarakat masih banyak ditemukan bangunan-bangunan tinggi yang dijadikan sebagai tempat penangkaran burung walet.

Sehubungan hal itu, Wakil Walikota Pekanbaru Erizal Muluk meminta instalsi terkait untuk segera menjalankan perda yang ada itu. "Saya telah instruksikan instansi terkait untuk menjalankan perda tersebut sebagaimana meskinya," ungkap Erizal Muluk kepada wartawan Rabu (14/11) di Pekanbaru. Dia mengakui sampai saat ini masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet. Padahal bangunan-bangunan tersebut berada di sekitar pemukimanan masyarakat. "Karenanya saya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan tersebut," tambahnya lagi. Erizal mengatakan, Pemko Pekanbaru sengaja mengeluarkan perda tentang penangkaran burung walet itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat kota ini. Makanya dia berharap para pemilik penangkaran burung walet itu mematuhi perda tersebut. "Kalau tidak tentunya kami akan mengambil tindakan tegas," ungkapnya. Keberadaan bangunan yang dijadikan tempat penangkaran burung walet ini memang mengundang keresahan masyarakat. Selain kicauan soundsystem di bangunan tersebut menganggu ketenangan masyarakat, juga dihkawatiran kehadiran tempat itu akan menyebar virus flu burung di sekitarnya.(Ad)


Berita Lainnya

Index