Pemkab Bengkalis Akan Panggil Managemen PT PLN Ranting Bengkalis

PEKANBARU (RiauInfo) – Bagi sebagian besar masyarakat Kabupaten Bengkalis, seperti di Kota Bengkalis, listrik identik dengan keluhan. Terkait dengan permasalahan listrik ini, maka untuk mengklarifikasi berbagai keluhan para konsumen, Pemkab Bengkalis dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen PT (Persero) PLN Ranting Bengkalis.

Pertemuan ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat yang langsung disampaikan kepada Bupati Bengkalis, H Syamsurizal. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, adapun keluhan itu diantaranya soal adanya tindakan diskriminasi pihak PLN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Misalnya, meskipun masyarakat sudah bertahun-tahun menunggu, pihak PLN tidak dapat melayani penyambung jaringan baru. ”Ketika kita tanya, alasan PLN selalu sama. Meteran tidak ada. Suplay dari pusat terbatas. Namun untuk rumah toko (ruko), meskipun baru beberapa bulan selesai dibangun, PLN dengan cepat dapat memenuhinya,” keluh sejumlah warga. Ironisnya lagi, kalau masyarakat sanggup membayar mahal, PLN langsung dapat melayani sambungan baru. Menurut informasi di lapangan, rata-rata satu meteran berharga Rp 7 juta rupiah. Bahkan ada yang sampai belasan juta rupiah. Demikian pula dengan pembayaran rekening listrik. Walau terjadi pemadaman secara bergiliran, pembayaran setiap bulannya tetap sama. Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan adanya rencana pertemuan khusus antara pihak PT PLN Ranting Bengkalis dengan jajaran Pemkab Bengkalis. Namun Johan belum mengetahui kapan waktu yang pasti pertemuan itu digelar. ”Benar. Dalam rapat bulanan beberapa waktu lalu, bupati sudah menugaskan Kepala Bagian Umum untuk menjadwalkan dan secepatnya melakukan pertemuan itu bersama satuan kerja terkait di lingkup Pemkab Bengkalis,” terang Johan kepada wartawan usai mengikuti forum sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut, Rabu (9/4). Johan juga membenarkan rencana pertemuan itu terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada bupati Bengkalis. ”Hanya untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak PT PLN Ranting Bengkalis. Informasi hasil pertemuan itu nantinya akan disampaikan pada masyarakat,” terang Johan. Selain untuk meminta klarifikasi tentang benar tidaknya keluhan konsumen itu, pertemuan dengan PLN Ranting Bengkalis itu nantinya juga untuk mengetahui berbagai masalah kelistrikan lainnya. Terutama di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. ”Termasuk sejauhmana perkembangan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Pangkalan Batang yang ganti rugi lahannya telah dilakukan pihak PLN beberapa waktu lalu. Insya Allah, jika pertemuan itu terbuka untuk umum, rekan-rekan wartawan akan ikutkan untuk mendengar secara langsung,” janji Johan. Berhubungan dengan pelayanan kepada konsumen ini, Johan mengingatkan, sesuai Pasal 4 huruf g Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. ”Sedangkan menurut Pasal 7 huruf c, pelaku usaha berkewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Meskipun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), saya rasa ketentuan ini juga berlaku bagi PT (Persero) PLN,” terang Johan.(ad/rls)


Berita Lainnya

Index