Pemerintah Tolak Kabupaten Mandau dan Meranti

Jakarta (RiauInfo) - Keinginan sebagian masyarakat untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis membentuk daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti, pupus sudah. Alasan penolakan pembentukan kedua daerah otonom baru itu disampaikan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono yang diwakili Menteri Dalam Negeri, M Ma’ruf.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan DPD RI, Kamis lalu, selaku wakil resmi Pemerintah, Mendagri menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR RI untuk kedua daerah baru itu tidak memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 129/2000. “Dari 16 calon kabupaten/kota yang RUU diajukan atas inisiatif DPR RI, 2 calon kabupaten yang tidak memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai PP No 129/2000, sehingga tidak dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Yakni, calon Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau,” tegas Ma’ruf, ketika menyampaikan Pandangan dan Pendapat Pemerintah terhadap 16 RUU inisiatif DPR RI tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru tersebut. Rapat kerja yang dimulai pukul 20.00 Wib dan berlangsung sekitar dua jam Kamis malam lalu itu, langsung dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ernst Elbert Mangindaan (Fraksi Partai Demokrat) dengan didampingi dua Wakil Ketua. Yaitu, H Fachruddin (Fraksi PDIP) dan Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar). Pada kesempatan itu, Ma’ruf secara detail menjelaskan, bahwa dasar pertimbangan pembentukan calon Kabupaten Mandau dalam RUU Inisiatif DPR-RI adalah Surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 170/DPRD/VI/99/331 tanggal 21 Juni 1999 Kepada Bupati KDH Tk. II Bengkalis perihal Pengusulan Peningkatan Status Pembantu Bupati Wilayah II Duri. Kemudian, Surat Usulan Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/1001 tanggal 9 Juli 1999 kepada Gubernur KDH Tk. I Riau perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau. Ditegaskan Ma’ruf, Surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Usulan Bupati Bengkalis yang dibuat pada tahun 1999 itu tidak dapat dijadikan dasar pengusulan pembentukan calon Kabupaten Mandau karena tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 129 Tahun 2000 yang mengatur bahwa prosedur yang harus dipenuhi berupa Keputusan DPRD, dan Usulan Bupati harus mengacu kepada Keputusan DPRD tersebut. “Penolakan pembentukan Kabupaten Mandau oleh Pemerintah, karena sesuai prosedur pembentukan daerah yang diamanatkan dalam PP No 129/2000, banyak persyaratan yang belum terpenuhi,” imbuh Ma’ruf seraya mengatakan bahwa penolakan ini juga merupakan hasil kesimpulan hasil observasi dan kajian Tim Teknis DPOD yang telah pula dibahas dalam Sidang DPOD yang dilaksanakakan pada tanggal 13 Februari 2007 lalu. “Rekomendasi yang dihasilan dalam Sidang DPOD sama dengan rekomendasi yang diusulkan oleh Tim Teknis DPOD sebagaimana yang telah kami disampaikan di atas,” tambahnya. Syarat dimaksud, diantaranya Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis, Surat Usulan Bupati Bengkalis, Keputusan DPRD Provinsi Riau dan Surat Usulan Gubernur Riau. Keempat syarat itu, papar Mendagri, hingga saat ini belum ada. “Selain itu juga terdapat penolakan secara resmi terhadap usulan calon Kabupaten Mandau oleh Bupati Bengkalis sesuai Surat Nomor 100/TP/3a/2007 tanggal 8 Januari 2007 dan Surat 4 orang anggota DPD-RI asal pemilihan Provinsi Riau Nomor 001/DPDRIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti,” ujar Ma’ruf. Masih kata Ma’ruf, penolakan Pemerintah itu juga dikarenakan cakupan wilayah dalam RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mandau belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dalam RUU tentang Pembentukan Calon Kabupaten Mandau itu disebutkan terdiri atas 3 kecamatan yakni Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, dan Kecamatan Muara Basung. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa Muara Basung bukanlah kecamatan. Dengan demikian, calon Kabupaten Mandau hanya terdiri dari 2 kecamatan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000, yaitu sekurang-kurangnya 3 (tiga) kecamatan,” ungkap Ma’ruf. Sebagaimana dilaporkan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, yang juga hadir dalam Rapat Kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI tersebut, argument lain mengenai penolakan pembentukan Kabupaten Mandau ini yang disampaikan Mendagri, karena berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang, masih terdapat kelompok masyarakat di Kecamatan Pinggir yang menolak ikut bergabung dalam calon Kabupaten Mandau. “Didasari fakta serta hasil kajian dan observasi tersebut, calon Kabupaten Mandau tidak memenuhi prosedur dan persyaratan pembentukan daerah otonom yang diamanatkan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000. Karena itu, Pemerintah berpendapat agar pembahasan RUU tentang pembentukan Kabupaten Mandau tidak dilanjutkan.,” ulang Ma’ruf. Meranti Juga Ditolak Selain menolak dengan tegas pembentukan Kabupaten Mandau, Pemerintah juga menolak pembentukan calon Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga ingin menjadi daerah otonom baru seperti Kabupaten Mandau. Dijelaskan Mendagri, adapun dasar pertimbangan pembentukan calon Kabupaten Kepulauan Meranti dalam RUU Inisiatif DPR-RI adalah Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis serta Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999 kepada Gubernur KDH Tk. I Riau perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan Usulan Bupati Bengkalis yang dibuat pada tahun 1999 tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan PP No 129/2000 yang mengatur bahwa prosedur yang harus dipenuhi berupa Keputusan DPRD, dan Usulan Bupati harus mengacu kepada Keputusan DPRD tersebut,” ungkap Ma’ruf menerangkan mengapa keinginan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak dapat diakomodir Pemerintah. Alasan lain dan sama juga seperti untuk calon Kabupaten Mandau, penolakan Pemerintah itu juga dikarenakan disebabkan sejumlah persyaratan administrasi yang diamanatkan PP No 129/2000 untuk usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, juga belum dipenuhi. “Hingga saat ini, Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis, Surat Usulan Bupati Bengkalis, Keputusan DPRD Provinsi Riau dan Surat Usulan Gubernur Riau sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, belum ada. Makanya, Pemerintah berpendapat agar RUU-nya tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya. Selain itu, penolakan Pemerintah ini juga, tambah Ma’ruf, karena terdapat penolakan secara resmi terhadap usulan calon Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Bupati Bengkalis sesuai Surat Nomor 100/TP/3a/2007 tanggal 8 Januari 2007 serta Surat 4 anggota DPD-RI asal pemilihan Provinsi Riau Nomor 001/DPDRIAU/I/2007 perihal Pernyataan Sikap terhadap Pembentukan Kabupaten Mandau dan Kepulauan Meranti. “Didasari fakta tersebut, calon Kabupaten Kepulauan Meranti tidak memenuhi prosedur dan persyaratan pembentukan daerah otonom yang diamanatkan dalam PP Nomor 129 Tahun 2000,” ulang Ma’ruf, seraya mengatakan penolakan pembentukan Kabupaten Mandau dan Kabupaten Kepulauan Meranti, karena pada tahun 1999, sebagai daerah induk, Kabupaten Bengkalis telah dimekarkan menjadi 4 daerah otonom. Keempat daerah otonom dimaksud, yaitu Kabupaten Bengkalis sebagai induk, Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. “Serta Kota Dumai yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999,” ujar Ma’ruf.***
 

Berita Lainnya

Index