Pemerintah Stop Cuti Tahunan PNS

PEKANBARU (RiauInfo) - Dengan banyaknya Cuti bersama yang berlaku pada tahun 2007 ini, maka pemerintah memutuskan, pada 2007 ini cuti tahunan tidak diberlakukan lagi sebagai mana biasanya bagi PNS.

Cuti tersebut speri cuti bersama pada perayaan Idul Fitri dan perayaan Idul Adha serta Natal, Pemerintah kembali memberlakukan cuti pada bulan Desember ini. Cuti bersama ini diberlakukan terkait adanya dua hari besar, yakni Idul Adha dan Natal. “Karena pada bulan Desember ini, kita akan dihadapkan dengan dua hari besar secara berurutan, maka pemerintah kembali memberlakukan cuti bersama,” ujar Asrizal selaku Kepala Administrasi dan Kepegawaiam, Badan Administrasi dan Diklat Pegawai (BADP) Provinsi Riau, Kamis, (6/12) di Pekanbaru. Cuti bersama di mulai pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2007, yang merupakan perayaan hari besar Islam (Idul Adha), hingga perayaan Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2007. “Pada dasarnya cuti bersama hanya tiga hari saja yakni, tanggal 21,24 & 26 Desember (atau Jum'at, Senin dan Rabu),” ungkap Asrizal. Untuk itu, Asrizal mengharapkan, khususnya kepada Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai Honor yang berada pada Badan/dinas di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau, agar dapat mentaati peraturan ini, yang terpenting tidak memperpanjang masa libur.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index